Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menilai vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum, khususnya di tubuh Polri.
Kasus ini, kata Gilang, harus menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba dilakukan tanpa pandang bulu.
“Vonis ini jangan hanya jadi panggung penegakan hukum, tetapi titik awal reformasi internal Polri. Kalau hanya menghukum pelaku tanpa membenahi pengawasan dan memutus kolusi di dalam, potensi kasus serupa akan tetap mengintai,” tegas Gilang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
Ia mendorong penguatan peran Divisi Propam dan memperluas pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga independen. Tujuannya jelas: publik harus melihat Polri tidak sekadar “memotong ranting”, tetapi mencabut akar mafia narkoba di internal kepolisian.
Gilang juga menyoroti perbedaan putusan antara Satria Nanda yang divonis mati dan Irjen Teddy Minahasa yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus serupa. Menurutnya, KUHP baru yang berlaku 2026 membuka peluang hukuman mati dikonversi menjadi penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik. Karena itu, ia meminta aturan teknis yang ketat agar peluang ini tidak dimanfaatkan secara politis atau transaksional.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya harmonisasi undang-undang terkait narkotika, pidana mati, dan TPPU. Dengan begitu, hukuman berat tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memutus aliran dana ilegal yang menghidupi jaringan kejahatan.
Ia mengingatkan, kasus Satria Nanda tak sekadar soal penyalahgunaan wewenang, tapi juga mengindikasikan adanya pencucian uang dari penggelapan barang bukti narkoba. Karena itu, negara harus mengoptimalkan pasal-pasal TPPU untuk membekukan, melacak, dan menyita aset hasil kejahatan—mulai dari rekening, properti, kendaraan, hingga investasi tersembunyi.
Langkah tersebut, menurut Gilang, akan memutus sumber daya finansial jaringan narkotika yang bahkan bisa tetap beroperasi dari balik penjara. Untuk itu, ia mendorong koordinasi erat antara Polri, PPATK, dan Kejaksaan agar pelacakan dana ilegal bisa cepat, transparan, dan akuntabel.
“Perang melawan narkoba tidak boleh berhenti di penangkapan individu. Kita harus meruntuhkan ekosistem keuangan gelap yang menjadi nadi bisnis haram ini. Penegakan hukum harus membidik para pengendali uang di balik layar,” tutupnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada Satria Nanda dalam sidang banding di Tanjungpinang, Selasa (5/8), memperberat hukuman seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam.
Hakim menilai Satria tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi juga terlibat aktif, serta membiarkan sembilan anak buahnya—yang kini dipecat dan divonis seumur hidup—melakukan hal serupa.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, divonis seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.

Comment