Evita Nursanty Desak Revisi Skema Royalti Musik demi Lindungi UMKM

Evita Nursanty Desak Revisi Skema Royalti Musik demi Lindungi UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.

Jakarta, PANRITA.News – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti perlunya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), namun mengingatkan bahwa skema pemungutan royalti musik saat ini perlu dievaluasi ulang.

Menurutnya, sistem yang ada bisa menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM dan justru menghambat tumbuhnya ekonomi kreatif.

“Semakin banyak pelaku usaha kecil dan insan kreatif yang khawatir soal kewajiban membayar royalti. Mereka bingung soal prosedur, tarif, dan siapa sebenarnya yang berhak menariknya,” ujar Evita, Kamis (7/8/2025).

Evita menyoroti keresahan para pelaku UMKM seperti pemilik kafe kecil, penyanyi jalanan, hingga penyelenggara event lokal. Banyak dari mereka merasa terancam terkena denda atau sanksi hanya karena memutar musik tanpa mengetahui aturan main yang jelas.

Isu ini mencuat kembali setelah munculnya penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk kasus Mie Gacoan yang dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) karena memutar lagu di gerainya tanpa membayar royalti. Bahkan, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat kasus ini, sejumlah pelaku usaha memilih “main aman” dengan tidak memutar lagu sama sekali, atau menggantinya dengan suara alam. Padahal, musik adalah bagian penting dari atmosfer layanan usaha mereka.

Menurut Evita, penegakan hukum di bidang HAKI memang penting, namun harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa pendekatan koersif bisa menimbulkan rasa takut, bukan kesadaran.

“Semangat kita adalah melindungi karya, tapi jangan sampai jadi beban bagi rakyat kecil. Apalagi di tengah ekonomi yang belum stabil,” tegasnya.

Evita menilai perlunya pendekatan inklusif dan edukatif. LMKN dan pemerintah diminta lebih aktif melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha benar-benar paham hak dan kewajibannya.

“Jangan sampai pelaku UMKM kita justru takut menjalankan usahanya karena kurang informasi. Edukasi jauh lebih efektif daripada penekanan,” katanya.

Ia juga menyarankan agar sistem royalti tidak disamaratakan. Perlu ada klasifikasi kewajiban berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.

“Jangan disamakan antara pemilik kafe kecil yang sekadar putar radio dengan EO besar yang gelar konser berbayar. Harus ada keadilan dan keberpihakan. UMKM itu tulang punggung ekonomi kita,” imbuhnya.

Terakhir, Evita mendorong pembentukan juru bicara publik dari LMKN untuk menjembatani informasi kepada masyarakat secara lebih terbuka dan ramah.

“Negara jangan hanya hadir saat menagih, tapi juga harus menjamin sistem ini adil dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.

Comment