RUU Pariwisata Dirancang Ikuti Perkembangan Teknologi

RUU Pariwisata Dirancang Ikuti Perkembangan Teknologi

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat menjadi narasumber dalam acara Dialetika Demokrasi Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang Rapat PPIP Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7/2025). © Mario/vel

Jakarta, PANRITA.News — Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan tengah disusun sebagai pijakan hukum baru untuk membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan dan berakar kuat pada budaya serta kearifan lokal.

RUU ini, menurut Saleh, dirancang untuk menciptakan wajah pariwisata Indonesia yang tak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global tanpa kehilangan identitas lokalnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku industri pariwisata, komunitas, media, hingga diaspora Indonesia di luar negeri.

“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar komprehensif. Oleh karena itu, para ahli di bidang pariwisata juga dilibatkan secara langsung. Panitia Kerja (Panja) sudah dibentuk dan diisi oleh perwakilan dari seluruh fraksi di Komisi VII,” ujar Saleh dalam acara Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Politikus dari Fraksi PAN ini juga menekankan pentingnya arah transformasi sektor pariwisata Indonesia yang tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di destinasi wisata.

“Kami ingin pariwisata berkembang tanpa merusak alam, sekaligus memberi dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menambahkan bahwa RUU ini tengah disesuaikan agar lebih relevan dengan tantangan dan dinamika global saat ini.

Menurutnya, reformasi regulasi ini bertujuan memperkuat industri pariwisata nasional agar makin kompetitif, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kita harus akui, pariwisata kita masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Lewat RUU ini, kita ingin dorong industri pariwisata menjadi lebih sehat, produktif, dan berbasis digital,” jelas Chusnunia.

Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan telah resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2023–2024 pada Juli 2024.

Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga menjadi pengusul awal RUU ini, menjelaskan bahwa draf RUU terdiri dari 17 Bab, termasuk 5 Bab yang tidak berubah, 9 Bab dengan judul baru, 11 Bab tambahan, dan 3 Bab yang dihapus.

Selain itu, enam pasal telah diadopsi ke dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja, dan tiga pasal lainnya juga telah dihapus.

Kini, pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2024–2029 bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Comment