Diperiksa Penyidik Hari Ini, Jokowi akan Bawa Ijazah

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit 2017

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jakarta, PANRITA.News – Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Solo, Rabu (23/7), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret namanya.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, menyusul laporan yang diajukan Jokowi sendiri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Presiden, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa Jokowi siap memenuhi panggilan dan akan hadir langsung di Polres Solo.

Menurutnya, lokasi pemeriksaan dipilih di Solo karena banyak saksi dalam perkara ini berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta.

“Pak Jokowi bersedia hadir. Kami juga sudah bertemu penyidik di Polres Solo untuk memastikan kemungkinan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan para saksi,” ujar Rivai, Rabu (23/7).

Penyidik pun menyetujui permintaan tersebut. Rivai memastikan kliennya akan membawa dokumen penting yang relevan, termasuk ijazah yang selama ini menjadi sorotan publik. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dokter Tifauziah Tyassuma sebagai terlapor, serta saksi dari kalangan relawan dan partai politik, seperti Waketum Projo Freddy Alex Damanik dan kader PSI Dian Sandi Utama. Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya dugaan kuat unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidikan kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya melaporkan lima tokoh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Mereka yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 28 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Comment