MK Putuskan Pilkada 2029 Mundur, Digelar Paling Cepat Dua Tahun

MK Putuskan Pilkada 2029 Mundur, Digelar Paling Cepat Dua Tahun

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi

Jakarta, PANRITA.News – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pesta demokrasi nasional dan lokal tak lagi digelar bersamaan.

Pada 2029, rakyat hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilakukan paling cepat dua tahun setelahnya.

Artinya, Pilkada 2029 dipastikan mundur, dengan peluang munculnya penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan.

Keputusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menegaskan bahwa sistem pemilu serentak selama ini membawa dampak negatif pada demokrasi.

“Pemilih jadi kewalahan menghadapi terlalu banyak pilihan dalam waktu terbatas. Akibatnya, kualitas pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat ikut tergerus,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

MK juga menilai, ketika pemilu nasional dan lokal digelar bersamaan, isu-isu lokal kerap tenggelam oleh gegap gempita kontestasi nasional. Media dan publik lebih banyak menyorot persaingan di tingkat pusat, sehingga perhatian pada pembangunan dan persoalan daerah menjadi minim.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menurutnya, jadwal pemilu yang terlalu padat memaksa partai politik mengutamakan calon yang populer ketimbang yang berkapasitas.

“Ini membuka celah transaksi politik yang justru merusak demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, MK menyoroti beratnya beban kerja penyelenggara pemilu yang berpotensi menurunkan kualitas manajemen pemilu. Masa jabatan penyelenggara juga dinilai tidak efisien, karena dari lima tahun masa tugas, hanya sekitar dua tahun yang benar-benar aktif.

Ke depan, pemilu nasional akan digelar lebih dulu, disusul pemilu lokal antara dua hingga dua setengah tahun setelah presiden dan DPR dilantik.

Masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan disesuaikan melalui aturan baru yang dirumuskan pembuat undang-undang.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pemilu, dengan harapan pemilu nasional dan daerah bisa berjalan lebih fokus, efektif, dan berkualitas.

Comment