Dasco: RUU Perampasan Aset Menunggu RUU KUHAP Rampung

Dasco: RUU Perampasan Aset Menunggu RUU KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Jakarta, PANRITA.News – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan.

Pernyataan ini ia sampaikan saat menanggapi dinamika legislasi yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI.

“Betul, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco, Rabu (24/6/2025).

Menurutnya, substansi perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri, karena pengaturannya tersebar di berbagai regulasi, dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP dan KUHAP.

Karena itu, DPR ingin menyelesaikan terlebih dulu aturan-aturan tersebut agar RUU Perampasan Aset nantinya bisa dirancang secara menyeluruh dan tidak tumpang tindih.

“Aspek perampasan aset itu menyebar di beberapa undang-undang. Jadi setelah semuanya rampung, barulah kita susun regulasi yang komprehensif agar implementasinya bisa berjalan baik,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset Masih Menuai Pro-Kontra

RUU Perampasan Aset sejak awal telah menjadi topik hangat dan memicu perdebatan publik. Salah satu poin kontroversial adalah usulan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan, atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Kelompok masyarakat sipil mengkritik langkah ini karena dinilai berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah serta hak atas kepemilikan.

Namun di sisi lain, pemerintah dan sejumlah anggota DPR melihat RUU ini sebagai solusi penting untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang.

Selama ini, pengembalian aset kerap terhambat karena pelaku melarikan diri atau meninggal sebelum proses hukum selesai.

RUU ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum yang lebih besar, terutama untuk memperkuat penegakan hukum dan mempercepat pemberantasan korupsi. Dengan menunggu selesainya revisi KUHP dan KUHAP, harapannya RUU Perampasan Aset akan lebih solid dan selaras dengan regulasi yang ada.

Comment