Bea Cukai Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi: Rokok Ilegal.

Kudus, PANRITA.News – Kantor Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 6 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 8,28 miliar dimusnahkan dalam aksi gabungan bersama sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan pembakaran sebagian rokok di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. Sisa rokok dibawa menggunakan truk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dihancurkan total.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari berbagai operasi. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari barang ilegal ini mencapai Rp 5,75 miliar.

Lenni menjelaskan, dari enam juta batang rokok tanpa cukai, merupakan dari berbagai modus mulai penggerebekan sebuah bangunan, penggerebekan saat melintas di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kudus serta yang perlu diwaspadai yakni para pelaku menggunakan jasa penitipan pengiriman barang.

“Lebih dari 10 ton, kemudian 6.001.379 batang. Modusnya macam-macam ada dari melintasi wilayah kerja kami. Bisa juga dari sarana pengangkut, kemudian pemeriksaan bangunan terdeteksi ada rokok ilegal di dalamnya, juga karena perusahaan jasa titipan pengiriman paket dan sebagainya terindikasi berisi rokok ilegal,” jelas Lenni Ika, Selasa (17/6/2025).

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai. Ia berharap aksi ini menjadi efek jera bagi pelaku serta mendorong terwujudnya Kabupaten Kudus bebas rokok ilegal.

“Kami akan menggandeng semua pihak hingga ke tingkat desa. Jika ada aktivitas mencurigakan, kepala desa diminta segera melaporkan ke Bea Cukai,” tegasnya.

Bea Cukai memastikan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai karena bisa dikenakan sanksi pidana dan merugikan negara.

Comment