Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit 2017

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit 2017

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

pemprov-sulsel

Jakarta, PANRITA.News – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memilih irit bicara saat ditanya soal kontroversi izin tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Saat dicecar mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel yang diterbitkan pada 2017, di masa periode pertama kepemimpinannya, Jokowi tak memberikan jawaban tegas. Saat itu, Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan.

“Itu ranah kementerian, teknis. Izinnya sudah lama, dan perpanjangannya juga diurus di kementerian,” ujar Jokowi singkat, Jumat (13/6).

Mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan yang terkenal dengan keindahan lautnya itu, Jokowi juga tak banyak berkomentar. Ia mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan secara langsung. Namun, ia menegaskan, jika terbukti merusak, aktivitas tambang harus dihentikan.

“Kalau sampai mengganggu lingkungan, ya kalau perlu disetop, ya setop. Kalau perlu dicabut izinnya, ya dicabut,” tegasnya.

Sejarah tambang nikel di Pulau Gag sendiri cukup panjang dan berliku. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, awalnya PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asing, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, dengan kepemilikan saham 75 persen. Sisanya dipegang oleh BUMN tambang PT Antam.

Izin tambang pertama diberikan pada masa akhir pemerintahan Presiden Soeharto melalui kontrak karya generasi VII, ditandatangani pada 19 Januari 1998. Namun, setahun kemudian, pemerintah mengeluarkan larangan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung lewat UU Kehutanan.

Larangan itu sempat direvisi di era Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, sebanyak 13 perusahaan termasuk PT GAG mendapat pengecualian dan boleh melanjutkan kegiatan mereka.

Barulah di tahun 2017, IUP resmi untuk Pulau Gag dikeluarkan, dan kemudian diperpanjang kembali pada 2023.

Comment