Irawan: Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun Bisa Hambat Regenerasi dan Inovasi

Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun Bisa Hambat Regenerasi dan Inovasi

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan.

Jakarta, PANRITA.News – Rencana menaikkan batas usia pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga 70 tahun menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan.

Ia menilai, usulan tersebut justru bisa menghambat regenerasi dan pembaruan sumber daya manusia dalam birokrasi pemerintahan.

Menurut Irawan, perpanjangan usia pensiun ASN bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme. Ia menekankan bahwa fokus seharusnya diarahkan pada pembenahan sistem kepegawaian berbasis kinerja dan meritokrasi.

“Usulan ini perlu kajian serius. Jangan sampai justru memperlambat layanan publik di daerah,” kata Irawan, Senin (2/6/2025).

Ia menilai revisi Undang-Undang ASN seharusnya lebih diarahkan pada perbaikan sistem pensiun ketimbang memperpanjang masa kerja. Pasalnya, saat ini sistem pensiun ASN dinilai belum cukup layak untuk menjamin kesejahteraan di masa tua.

“Manfaat pensiun ASN saat ini sangat kecil dibandingkan gaji aktif. Ini harus jadi prioritas,” jelasnya.

Irawan mengingatkan bahwa memberi kesempatan ASN bekerja hingga usia 70 tahun bisa membuat regenerasi mandek. Ia mencontohkan, jika seseorang sudah menjabat posisi tinggi sejak usia 42 tahun, maka ia bisa bertahan hingga hampir tiga dekade, menyisakan sedikit ruang bagi generasi penerus.

BACA JUGA:  Gelombang PHK di Bali, Ketua DPR: Bukti Sektor Ketenagakerjaan RI Rapuh

“Kalau regenerasi tersumbat, sistem meritokrasi juga rusak. Apalagi produktivitas kerja biasanya menurun seiring usia,” ujar legislator dari Jawa Timur V itu.

Usulan Usia Pensiun ASN dari Korpri, Bukan Pemerintah

Usulan kenaikan usia pensiun ASN ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), bukan dari pemerintah. Korpri mengusulkan usia pensiun berbeda-beda berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari 60 tahun untuk eselon III dan IV hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.

Namun menurut Irawan, perbandingan dengan TNI-Polri tidak tepat karena karakteristik dan pola rekrutmen ASN berbeda. Ia juga mempertanyakan apakah usulan ini akan berlaku untuk semua jabatan, termasuk PNS dan PPPK.

“ASN direkrut di usia yang berbeda-beda, ada yang 21 tahun, ada yang 35 tahun. Durasi kerja mereka tidak sama. Ini harus dikaji dulu secara akademis,” tegasnya.

BACA JUGA:  Puncak Ibadah Haji, Puan Ingatkan Penyelenggara Beri Layanan Terbaik Bagi Jemaah

Irawan juga mengingatkan, meski RUU ASN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), usulan Korpri belum tentu akan diterima sepenuhnya oleh pemerintah dan DPR.

Fokus pada Reformasi, Bukan Umur

Lebih lanjut, Irawan menyarankan agar pemerintah dan DPR memprioritaskan reformasi sistem pensiun dan tata kelola ASN ketimbang mengejar perpanjangan masa kerja.

“Kalau sistem pensiunnya adil dan sejahtera, orang justru akan menantikan masa pensiun. Bukan berlomba-lomba bertahan di jabatan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan akan risiko stagnasi birokrasi dan potensi moral hazard jika seseorang terlalu lama duduk di satu posisi.

“Lama-lama bukan hanya produktivitas yang menurun, tapi integritas bisa terganggu. Peluang anak muda juga tertutup,” tambahnya.

Terakhir, Irawan menekankan pentingnya pembaruan data kepegawaian dan peningkatan kualitas manajemen ASN sebagai fondasi reformasi birokrasi.

“Jangan bicara umur pensiun kalau data ASN saja belum rapi. Peremajaan SDM adalah kunci birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar