Misteri Hilangnya 4 Warga Sulselbar Diduga Terkait Sindikat Perdagangan Orang, HMI Kritik Komnas HAM

Makassar, PANRITA.News – Fenomena orang hilang di Indonesia kembali mencuat ke publik. Sepanjang tahun 2024, empat warga dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dilaporkan hilang dalam kondisi misterius.

Dugaan kuat mengarah pada modus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Modus operandi TPPO mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan, pemindahan, hingga eksploitasi korban dengan cara kekerasan, penipuan, atau penyekapan.

Kejahatan ini berdampak luas, termasuk pada perempuan, anak-anak, migran, dan kelompok rentan lainnya.

Daftar Korban Orang Hilang di Sulselbar (2024):

  1. Feni Ere (28) – Warga Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang 27 Januari 2024. Belakangan, ia ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Kota Palopo pada 10 Februari 2025.
  2. Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26) – Warga Wajo, Sulawesi Selatan, hilang sejak 23 Juli 2024 saat dalam perjalanan ke Morowali, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil travel.
  3. Hartina (17) – Remaja asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, hilang sejak 13 November 2024. Diduga dibawa kabur oleh orang tak dikenal (OTK) ke Morowali.
  4. Jessica Sollu alias Chika (23) – Warga Palopo, Sulawesi Selatan, hilang pada 12 November 2024 saat menaiki mobil travel menuju tempat kerjanya di pabrik nikel Morowali.

Menyikapi kasus ini, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, mengkritik sikap Komnas HAM yang dinilai pasif.

“Sudah empat orang yang hilang sepanjang 2024, tapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari Komnas HAM,” ujarnya.

Mantan Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya ini menambahkan, bahwa pola hilangnya para korban menunjukkan indikasi keterlibatan sindikat perdagangan manusia.

“Korban rata-rata perempuan, dan laporan kepolisian pun belum menghasilkan kepastian hukum,” katanya.

Tuntutan HMI Sulsel:

  1. Mendesak Komnas HAM untuk segera bertindak aktif dalam menangani kasus ini.
  2. Meminta Komnas HAM berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencegah kejahatan TPPO.
  3. Menantang kepala daerah baru di Sulselbar untuk menjadikan perlindungan HAM sebagai prioritas kebijakan.
  4. Mendorong kepolisian mengusut tuntas dugaan sindikat TPPO di Sulselbar.
  5. Mengajak aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk meneliti serta melawan ancaman TPPO.

“Kejahatan kemanusiaan seperti ini tidak boleh ditoleransi. Siapa pun bisa menjadi korban. Yakin, usaha, sampai!” tegas Mazkrib.

Tinggalkan Komentar