Distributor Skincare NRL Dipenjara, Praktisi Hukum Minta Polri Periksa Owner

Distributor Skincare NRL Dipenjara, Praktisi Hukum Minta Polri Periksa Owner

Owner Skincare NRL Hj Nurul Damayana (Foto/Instagram)

Makassar, PANRITA.News – Seorang ibu rumah tangga berinisial R di Kabupaten Mimika, Papua, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara akibat menjual produk skincare NRL yang mengandung bahan berbahaya. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (17/10/2024).

R diberikan waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM Mimika, Nursinatrya Sari, S.Si, Apt, R terbukti mendistribusikan kosmetik merek NRL yang tidak memenuhi standar keamanan.

Sebelumnya, Loka POM telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan peredaran produk ini, termasuk memberikan pembinaan kepada R sejak 2020. Namun, karena tidak ada perbaikan dan R tetap menjual produk berbahaya tersebut, langkah hukum akhirnya ditempuh.

Buron Sebelum Disidangkan

Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, R sempat buron. Hal ini menyebabkan proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Mimika baru dapat dilakukan pada awal Juni 2024, dengan persidangan yang dimulai di bulan yang sama.

“Ini salah satu upaya Loka POM di Kabupaten Mimika untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Nursinatrya, dikutip dari Pojokpapua, Senin (3/2/2025).

Loka POM secara tegas melarang peredaran kosmetik NRL di Timika. R sebagai distributor pun dikenai sanksi hukum agar kasus serupa tidak terulang.

“Banyak masyarakat bertanya kenapa R dipidana. Kami sudah melakukan pembinaan sejak 2020 sampai 2023, tapi ia tetap menjual produk tersebut,” jelas Nursinatrya.

Kosmetik NRL sendiri diproduksi di Makassar dan telah diuji laboratorium oleh Loka POM setempat. Hasil uji ulang di Jayapura menunjukkan produk ini mengandung bahan berbahaya seperti raksa, merkuri, dan hidrokinon. R diketahui menjual paket skincare NRL yang berisi krim siang, krim malam, toner, dan pembersih wajah di tokonya di Jalan Yos Sudarso, Timika.

Untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik ilegal, Loka POM rutin menerbitkan public warning di situs resminya, www.badanpom.co.id.

Praktisi Hukum Pertanyakan Status Onwer Skincare NRL

Kasus ini menuai perhatian dari praktisi hukum di Sulawesi Selatan. Syamsul Bahri Majjaga menilai bahwa bukan hanya distributor yang harus bertanggung jawab, tetapi juga owner atau pemilik produk, yakni Nurul Damayana.

“Kenapa distributor yang jadi tersangka, padahal dia hanya menjual, bukan memproduksi? Produksi itu dilakukan di mana? Itu harus ditelusuri,” ujar Syamsul, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, jika produk tersebut terbukti ilegal, maka pemilik produk juga harus diperiksa.

“Di Sulsel sudah ada tiga owner skincare yang jadi tersangka karena terbukti memproduksi dan menyebarkan produk ilegal. Kenapa kasus di Papua hanya menyasar distributor, sementara pemiliknya bebas?” tegasnya.

Ia pun mendesak Kapolri untuk turun tangan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal ini diproses hukum.

“Kapolri harus turun tangan, jangan sampai ada pihak yang cuci tangan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar