Kavling Laut Bersertifikat SHM di Samping New Port Makassar, HMI Sulsel Desak BPN Transparan

Kavling Laut Bersertifikat SHM di Makassar, HMI Sulsel Desak BPN Transparan

Kavling Laut Bersertifikat SHM di Makassar, HMI Sulsel Desak BPN Transparan

Makassar – Polemik kepemilikan tanah di area laut kembali mencuat setelah kasus serupa di Tangerang menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan laut Makassar mengundang pertanyaan banyak pihak.

Sejumlah kavling laut yang berdekatan dengan New Port Makassar—pelabuhan terbesar kedua di Indonesia, menurut data BhumiATR (Website resmi Kementerian ATR/BPN), telah memiliki sertifikat hak milik.

Di situs tersebut, menunjukkan lokasi pesisir hingga area laut seluas kurang lebih 6,5 hektar di 3 sertifikat berstatus Hak Milik (SHM).

Sumber: Bhumi ATR/BPN

Temuan ini langsung menuai reaksi. Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulsel, Ahmad Muzawir, meminta kepada BPN Kota Makassar untuk transparan soal proses terbitnya SHM dan SHGB di sejumlah titik di Kota Makassar.

BACA JUGA:  Peta Kavling Laut Dihilangkan di Peta BPN, PERISAI Sulsel: Siapa Mafia yang Dilindungi?

“Ini sudah jadi sorotan publik. Harusnya BPN terbuka soal polemik ini. Masyarakat butuh penjelasan pihak terkait soal terbitnya SHM dan SHGB di beberapa titik itu,” kata Muzawir dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/2/2025).

Muzawir menilai, BPN sebagai lembaga terkait harusnya segera terbuka mengenai polemik tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dengan tegas menyatakan bahwa wilayah pesisir dan laut tidak bisa dimiliki oleh individu maupun perusahaan swasta.

Danny meminta agar polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut dibuka secara transparan.

BACA JUGA:  Peta Kavling Laut Dihilangkan di Peta BPN, PERISAI Sulsel: Siapa Mafia yang Dilindungi?

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum serta proses penerbitan sertifikat yang menyangkut ruang laut di Kota Makassar.

“Pemerintah harus bersikap terbuka dan menjelaskan kepada publik bagaimana proses penerbitan sertifikat di wilayah laut ini. Jika ada kekeliruan atau pelanggaran, maka harus segera dikoreksi,” ujar Danny dikutip Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, transparansi dalam persoalan ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang coba dikonfirmasi sejak Sabtu (1/2/2025) kemarin, hingga kini masih memilih bungkam.

Tinggalkan Komentar