Dibantu Istrinya, Pemilik Yayasan Tahfidz di Gowa Sulsel Diduga Perkosa 4 Santri

Dibantu Istrinya, Pemilik Yayasan Tahfidz di Gowa Sulsel Diduga Perkosa 4 Santri

TIM dari Sat Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap Pimpinan Yayasan sebuah Rumah Tahfidz di Kabupaten Gowa, (22/1/2025).

Gowa, PANRITA.News – TIM dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu 22 Januari 2025, menangkap Pimpinan Yayasan sebuah Rumah Tahfidz di Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah santri yang menjadi korban melaporkan tindakan asusila pelaku kepada pihak kepolisian.

Pelaku, bernama Feri Sarwan, 28 tahun dan merupakan pimpinan rumah tahfidz, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Gowa di lokasi Rumah Tahfidz Al Fatih miliknya, yang terletak di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut bersama istrinya. Meskipun korban ingin melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, pelaku selalu mengancam untuk menghamili mereka jika berani melaporkan tindakan tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban yang masih di bawah umur, pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak Juni 2024. Pelaku diduga memaksa santrinya untuk mengikuti aksinya pada pagi hari.

Akhirnya, setelah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, korban bersama orangtuanya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor.

Kronologi Pemerkosaan

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak kronologisnya, pelaku memasuki kamar santri, setelah berada di dalam kamar, pelaku mendorong korban dari belakang.

Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku memegang kedua tangannya sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Lokasinya bukan pesantren, tetapi rumah tahfidz al fatih. Kejadiannya sekitar Juni 2024 pukul 07.00 Wita. Ada pun modus pelaku adalah memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, dengan motif adalah untuk memuaskan kebutuhan seksual pelaku,” jelasnya, Kamis (23/1/2025).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Gowa dan terancam sesuai Undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar