Anggota Bawaslu RI Dr Puadi Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu RI Dr Puadi Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024.

Yogyakarta, PANRITA.News – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Yogyakarta.

Rakor ini bertujuan untuk membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah Jawa. Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. (C). Puadi, S.Pd., M.M., mempresentasikan analisis strategis yang mendapat sambutan positif dan pujian tinggi dari kementerian serta lembaga-lembaga pusat yang hadir.

Analisis tersebut menekankan perlunya pengawasan yang ketat dan efektif untuk menjamin proses demokrasi Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Puadi memaparkan tujuh strategi pengawasan yang diterapkan oleh Bawaslu sebagai respon terhadap hasil pemetaan potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024:

  1. Penguatan Kelembagaan Pengawas: Meningkatkan kapasitas kelembagaan Bawaslu, termasuk penguatan sumber daya manusia, untuk memastikan pengawasan berjalan optimal di setiap tahapan Pilkada.
  2. Penguatan Regulasi Pengawasan: Merevisi dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan Pilkada agar lebih responsif terhadap dinamika dan tantangan yang ada, serta memperkuat dasar hukum bagi tindakan pengawasan.
  3. Penguatan Teknologi Informasi: Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, termasuk dalam pemantauan daftar pemilih, kampanye, dan pelaporan pelanggaran.
  4. Pendidikan dan Partisipasi Publik: Mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pengawasan Pilkada, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilihan.
  5. Penindakan Pelanggaran: Melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran Pilkada, termasuk manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang, penggunaan ASN/PPNPN untuk kepentingan politik, intimidasi pemilih, dan pelanggaran kampanye.
  6. Pengamanan Data dan Informasi: Menjaga keamanan data dan informasi terkait Pilkada untuk mencegah manipulasi dan kebocoran informasi yang dapat merusak integritas pemilihan
  7. Penguatan Pengawasan Tahapan: Memperkuat pengawasan di setiap tahapan Pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara, untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Strategi pengawasan ini dirancang sebagai respons terhadap sejumlah potensi pelanggaran yang telah dipetakan oleh Bawaslu, termasuk manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang, penyalahgunaan ASN/PPNPN termasuk kepala desa untuk kepentingan politik, intimidasi pemilih dan kelompok minoritas, pelanggaran kampanye, serta ancaman terhadap keamanan pemilihan.

Paparan yang disampaikan oleh Dr. Puadi dinilai memberikan pandangan komprehensif dan solusi yang konkret untuk menghadapi tantangan dalam Pilkada 2024. Apresiasi yang tinggi dari seluruh kementerian dan lembaga tingkat pusat menjadi tanda dukungan penuh terhadap strategi pengawasan yang diusung oleh Bawaslu.

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berlangsung secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Jawa.

(*)

Tinggalkan Komentar