Gowa, PANRITA.News – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempa) menggelar aksi demonstrasi di Jl. Tun Abdul Razak, Paccinongan Gowa pada Selasa (30/07/2023).
Jenderal Lapangan, Akhlaq menyampaikan jika aksi tersebut adalah buntut dari salah satu pembangunan konstruksi yang terletak di Jl. Tun Abdul Razak yang diduga menggunakan material ilegal dalam proses pembangunannya.
“Jadi kita menduga adanya pembangunan yang kemudian tidak memiliki izin yang lengkap, ditambah dimulainya penimbunan yang kami duga pula merupakan material yang didapatkan dari tempat yang tidak memiliki izin” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan material yang tanpa izin telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 64 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan juga UU No 4 Tahun 2009 tentang ancaman pidana penggunaan material dari tempat yang tidak berizin.
“Jelas dalam undang-undang bahwasanya penggunaan material yang diambil dari tempat yang tidak memiliki izin adalah bentuk perbuatan pidana dengan ancaman 10 tahun penjara” ucapnya.
Atas dasar tersebutlah, ia menuntut agar pihak Reskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan maupun pemilik pertambangan yang diduga melakukan aktivitas pembangunan dan penggunaan material yang tidak berizin.
“Kami menuntut dengan keras agar pihak Reskrimsus Polda Sulsel melakukan investigasi mendalam terkait pembangunan dan penggunaan material tersebut” jelasnya.
Selain itu, proses penimbunan yang melibatkan banyak kendaraan juga dinilai mencemari lingkungan dengan debu yang sangat banyak, olehnya itu ia juga menuntut agar aparat terkait memeriksa kelengkapan izin pembangunan termasuk AMDAL dan AMDALALIN nya.
“Kami minta pemerintah daerah segera membentuk tim untuk memeriksa kelengkapan izin termasuk izin lingkungan yang kami nilai sangat mencemari dan mengganggu warga sekitar” jelasnya.
“Kami pun akan melanjutkan aksi demonstrasi selanjutnya apabila pembangunan tersebut terus berjalan tanpa kejelasan izin material dan juga izin lingkungannya” tambah Akhlak.
Tinggalkan Komentar