Makassar, PANRITA.News – Bulan Ramadan dijadikan juga kesempatan membayar zakat. Sekalipun zakat maal bisa dikeluarkan kapan saja ketika memenuhi syarat, waktu Ramadan dijadikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ini. Begitu pula dengan zakat fitrah yang memang menjadi bagian dari iringan ibadah bulan Ramadan.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka semua pengelolaan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) wajib melalui amil. Sehingga dengan adanya pelaksanaan UU dan pembentukan Baznas, koordinasi dan penyelenggaraan ZIS perlu dilaksanakan terpadu.
Sebelum ini, masyarakat muslim menunaikan zakat menggunakan cara ataupun tradisi masing-masing. Di kami, kampung yang bernama Tangkuli (Sulawesi Selatan) membayar zakat langsung dibayarkan ke guru mengaji. Sesuai dengan pilihan masing-masing individual. Bahkan membayar zakat fitrah biasanya jelang maghrib di hari terakhir Ramadan.
Jika tetap saja dijalankan dengan cara yang tidak terstruktur, maka akan menjadi pertanyaan yang khas. Dimanakah letak zakat dalam menjadi instrument untuk pengentasan kemiskinan?. Sebagaimana pertanyaan sepuluh tahun lalu di Malaysia (Saad & Abdullah, 2014).
Itu satu praktik, dan tentu saja bukan satu-satunya. Dalam tiga kesempatan yang berbeda, saya menyaksikan praktik yang kemudian mengubah pandangan tentang waktu membayar zakat fitrah.
Pertama, di Batam. Dalam perjalanan pulang ke Makassar dengan melalui rute Batam dari Kuala Lumpur, loket pembayaran zakat dibuka di terminal penyeberangan ferry Batam. Sang petugas, memberikan layanan pembayaran zakat di bangunan megah dan menjadi tempat lalu lalang para penumpang, baik yang berangkat maupun yang baru saja tiba.
Sayapun kemudian mengartikan bahwa membayar zakat tidak harus di masjid. Dimanapun bisa, termasuk di terminal penumpang. Syarat yang perlu dilakukan hanyalah soal akad, dan juga kelayakan transaksi dilaksanakan. Sekaligus ini menjadi sebuah pesan bahwa untuk membayar zakat, tidak lagi dapat dilakukan melalui guru mengaji. Tetapi perlu ditunaikan melalui amil zakat.
Selanjutnya, pembayaran zakat di Malaysia. Sebagai bagian dari kuasa sultan di masing-masing negeri, zakat dijalankan berdasarkan enakmen negeri. Kalau di Indonesia, disebut peraturan daerah di masing-masing provinsi. Praktik di Malaysia, pembayaran zakat dengan uang. Tidak membawa beras sebagaimana di Indonesia (setidaknya di Tangkuli).
Untuk itu, metode pengelolaan zakat fitrah boleh jadi berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Ini merupakan bagian dari ijtihad masing-masing. Sehingga dapat saja berbeda antara yang satu dengan yang lain.
Masih di Malaysia, pengelolaan dana zakat dilakukan salah satunya dengan mendirikan klinik hemodialisis. Ini berkaitan dengan pemanfaatan dana infaq dan sadaqah. Maka uang yang dikumpulkan melalui dua mekanisme tersebut, dapat dimanfaatkan secara luas dengan tidak saja dibagikan dalam bentuk uang tunia. Layanan kesehatan juga menjadi bagian program yang dapat dilaksanakan lembaga pengelola dana.
Terakhir, dalam tiga tahun terakhir menyaksikan dari jauh bagaimana Baznas Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan) mengelola dana zis. Termasuk dalam awal Ramadan 1445 H, sudah mengedarkan panduan pembayaran zakat fitrah sejak masuknya bulan suci Ramadan. Sehingga ada peluang untuk membayar zakat lebih awal.
Ini juga memberi kesempatan kepada amil untuk membagikannya sebelum idul fitri datang. Adapun penerima zakat, dapat menggenggamnya sejak awal dan akan menumbuhkan perasaan senang dalam menyambut datangnya idul fitri dengan adanya zakat tersebut.
Merekapun dapat makan dan minum, serta tetap merayakan kegembiraan idul fitri dengan senang berkat adanya kepastian bahwa terdapat pasokan makan-minum yang memadai.
Bahkan Baznas tidak saja mengurusi soal infaq dan sadaqah di tanah air. Ketika Gaza diserang Israel, Baznas Maros diantara lembaga yang mengumpulkan sumbangan. Dengan kolaborasi bersama organisasi keagamaan lainnya, termasuk majelis taklim.
Begitu pula di Malaysia, lembaga zakat juga mengurusi soal pembangunan masjid (Herlina, Akhnan, & Balqis, 2018).
Dari potongan-potongan cerita ini, dapat dilihat bahwa spektrum pengelolaan zakat terbentang luas. Sehingga diperlukan inovasi, dalam pelbagai hal. Mulai dari pengumpulan, dan sampai pendistribusian.
Termasuk di dalamnya, bagaimana mengedukasi masyarakat muslim sehingga menumbuhkembangkan kesadaran membayar zakat. Seperti menjadikan zakat sebagai bagian untuk pengurang penghasilan yang kena pajak (Priyono, Istiqomawati, & Riyanto, 2022). Pada saat yang sama, kemudahan untuk membayar zakat. Sehingga zakat akan menjadi instrumen yang berdampak luas dan juga berkelanjutan.
*Ismail Suardi Wekke, Wakil Ketua Umum MPP Pemuda ICMI.
Tinggalkan Komentar