Larangan Praktik Pengemis dan Pengamen Didukung Oleh DPRD Bontang

Bontang, PANRITA.News – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mendorong pengawasan ketat terhadap praktik pengemis dan pengamen di wilayah tersebut. Termasuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang menerapkan larangan terhadap praktik mengemis, mengamen, dan meminta sumbangan di ruang publik.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris, mengatakan, apalagi pengemis dan pengamen akan membuat kesan buruk bagi Kota Bontang. Apalagi jika itu, dilakukan oleh warga yang bukan penduduk asli Bontang.

“Hal ini bisa mengindikasikan adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi ekonomi sulit ini,” katanya

Selain itu, Agus Haris, menegaskan perlunya penerapan aturan ini. Menurutnya, jika ini diterapkan, Pemkot Bontang perlu memberikan bantuan kepada warganya, jika ada yang terpaksa mengemis karena keterbatasan ekonomi.

“Pemerintah siap memberikan bantuan terhadap isu-isu sosial yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya dalam situasi di mana warga Kota Bontang menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan,” singkatnya.

Tinggalkan Komentar