Wakil Ketua DPRD Bontang Perjuangkan Kesejahteraan Warga Pesisir

Bontang, PANRITA.News – Wakil Ketua DPRD Agus Haris, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperhatikan nasib warga yang bermukim di daerah pesisir, khususnya warga Pulau Gusung yang terletak di Kelurahan Guntung.

Lantaran, warga Pulau Gusung cukup jauh tertinggal, karena minimnya perhatian Pemkot Bontang. Apalagi, Pulau Gusung merupakan pulau kecil yang berlokasi di seberang kawasan industri PT Pupuk Kaltim (PKT). Pulau ini dihuni sekitar 300 Kepala Keluarga (KK), dan mayoritas penduduknya sebagai nelayan dan bertani rumput laut. Karena itu, ia akan terus memperjuangkan warga yang berada di pesisir pantai.

“Apalagi mereka pekerjaannya nelayan, kalau nelayan penghasilannya tidak pasti. Pada saat gelombang tinggi, angin kencang akan sulit dapat tangkapan. Otomatis tidak dapat uang,” kata Agus Haris, Selasa, 29 Agustus 2023.

Selain itu, ia mengungakapkan, warga Pulau Gusung sangat kesulitan mendapatkan air bersih. Ini sudah lama terjadi. Bahkan, warga yang berada di sana, harus menyeberang pulau agar mendapat air bersih.

“Mereka harus naik kapal nyebrang ke Guntung atau Loktuan (pulau sebelah, red) untuk membeli air yang di mana waktu di tempuh sekitar setengah jam kemudain harus menyiapkan uang Rp2 ribu untuk satu jirigen berukuran 20 liter,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap Pemkot Parepare dapat memperhatikan persoalan mereka.

“Pemerintah dan perusahaan harus memperhatikan persoalan yang ada apalagi Gusung salah satu lokasi yang terdampak dengan adanya aktivitas perusahaan. Maka dari itu peran pemerintah harus hadir memetakan keperluan masyarakat ke perusahaan sebagai tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Bahkan, Ketua DPC Gerindra Kota Bontang ini, juga menyinggung terkait pengelolaan wilayah laut atau pesisir yang terkendala dengan adanya Undang-undang Nomor 23/ Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, dalam Undang-undang itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi.

Hal tersebut mengacu pada pasal 18 UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam UU nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diubah.

“Hal Ini yang menjadi perhatian kami dalam mendorong dan mengupayakan aspirasi masyarakat pesisir ini juga menjadi kendala utama. Dikarenakan terbentur dengan kebijakan. Maka dari itu, sinergi pengelolaan wilayah pesisir menjadi penting. Tak hanya Pulau Gusung, pulau lain yang berada di atas perairan juga tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar