Bontang, PANRITA.News – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta Pemkot Bontang tak berlakukan kebijakan penarikan biaya retribusi sampah bagi masyarakat.
Menurutnya, biaya retribusi ini bakal memberatkan masyarakat umum, lantaran beberapa wilayah telah menerapkan biaya jasa angkut yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), di lingkungan RT masing-masing warga.
“Kalau kebijakan itu diberlakukan, masyarakat akan keberatan, karena harus dua kali membayar retribusi sampah,” kata Andi Faiz saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan, sebaiknya Pemkot Bontang melakukan peningkatan dan penyediaan fasilitas tentang sampah. Daripada harus berlakukan biaya retribusi sampah terlebih dahulu.
Dengan begitu, masyarakat pun menjadi sadar dan mudah untuk membuang sampah pada tempat yang tersedia.
“Fasilitas tentang sampah terlebih dahulu yang harus dipenuhi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syakhruddin menjelaskan, alasan penarikan ini dilakukan, karena beban biaya operasi pengangkutan sampah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan, Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Persoalan ini pernah jadi temuan oleh BPK. Beberapa tahun lalu pernah berlaku, namun kontrak kerja berakhir,” tandasnya.

Comment