Parepare, PANRITA.News – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kota Parepare akan melakukan deportasi satu warga negara asing (WNA) asal malaysia yang masuk secara ilegal tanpa kelengkapan berkas kependudukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Brian Hermawan menjelaskan, WNA yang di deportasi sudah berada di wilayah indonesia selama 2 tahun tanpa memiliki dokumen yang sah.
“WNA bersangkutan tidak memiliki dokumen yah sah untuk berada di wilayah indonesia , sehingga imigrasi melakukan pengusiran secara paksa,” Jelasnya, Jum’at (9/6/2023).
Muhammad Bin Jasmin WNA asal Malaysia masuk ke indonesia melalui jalur sungai nyamuk, ia nekat ke indonesia dengan alasan menjenguk orang tua yang sakit di Kabupaten Pinrang.
Andi Brian melanjutkan, proses pemulangan WNA akan di laksanakan melalui pelabuhan nusantara menuju tawao Malaysia.
“Sabtu besok (10/6) akan kami deportasi melalui pelabuhan nusantara menuju tawao malaysia,” Tandasnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Haerul ikrar rusli mengungkapkan, imigrasi Parepare akan mendeportasi WNA dengan menggunakan emergeny certificate/kartu perlakuan cemas yang dikeluarkan pihak keimigrasian Malaysia.
“WNA akan di pulangkan ke malaysia dengan emergency certificate atau perlakuan cemas,” tandasnya.

Comment