Bakhtiar Wakkang: Penarikan Retribusi Sampah, Diharapkan tidak Membebani Warga

Bontang, PANRITA.News – Penarikan retribusi sampah dari masyarakat yang bakal diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontangontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. Tujuannya, agar DLH dapat menyusun formula secara tepat sebelum ditetapkan.

Bahkan, Bakhtiar Wakkang mempertanyakan, bagaimana? saat masyarakat yang tidak berlangganan dengan Perumda Tirta Taman.

“Semua itu harus dirincikan supaya masyarakat menjadi paham,” kata Bakhtiar Wakkang, Jumat (9/6/2023).

Dia pun berpesan, jangan sampai penarikan retribusi sampah itu, membebani masyarakat. Karena, masyarakat juga membayar petugas pengangkut sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Harus diberikan penjelasan juga. Kalau kami pada prinsipnya setuju saja ada penarikan retribusi karena itu merupakan kewajiban,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan pungutan retribusi kepada masyarakat Bontang, pemerintah perlu memiliki Peraturan Wali Kota (perwali) untuk mengatur petunjuk teknis.

“Kalau perda bersifat umum. Harus ada aturan turunannya berupa perwali, membahas soal juklak, dan juknis,” harapnya.

Sekedar informasi, saat ini DLH Bontang gencar melakukan sosialisasi
awal di setiap kelurahan hingga Agustus 2023 mendatang, soal penarikan retribusi sampah kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin, yang dihubungi terpisah mengatakan, iuran ini juga diterapkan bagi warga yang menggunakan jasa KSM.

“Sebab, KSM hanya memungut jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPST atau TPS3R,” jelasnya.

Dia menyampaikan, sedangkan, retribusi yang dipungut pemerintah merupakan untuk jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari.

Diketahui, jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi tiga pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga.

Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian dibawah 1300 kWH, Rp5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.

Comment