Bontang, PANRITA.News– Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat terkait penggarapan lahan mangrove kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. Apakah instruksi tersebut benar ataukah tidak ada?
“Ada warga yang bertanya kepada saya, benarkah ada izin dari pemerintah untuk penggarapan lahan mangrove. Tentu saya tidak bisa menjawab hal ini, maka saya tanyakan kepada DLH,” kata Atos sapaan akrabnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas LH Ahli Muda DLH, Ujo Kuncoro memastikan bahwa tidak ada instruksi apapun ataupun izin untuk pembabatan di lahan mangrove, baik dari DLH ataupun dari Wali Kota Bontang.
“Sampai saat ini belum ada instruksi. Baik masyarakat ataupun perusahaan yang akan melakukan penggarapan di lahan mangrove, harus memiliki izin terpebih dahulu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat ataupun perusahaan yang akan menggarap lahan mangrove harus memiliki Izin Penebangan Kayu (IPK).
“Setiap yang akan menggarap lahan harus melalui prosedur perizinan terlebih dahulu. Walaupun area yang akan digarap tersebut berada di luar area konservasi,” harapnya.
Ia mengakui, setelah ada permohonan, kemudian permohonan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apakah sudah sesuai RT/RW atau tidak. Jika area tersebut sesuai peruntukannya baru bisa mendapatkan izin penggarapan lahan.
“Ada wilayah-wilayah tertentu yang diperbolehkan. Perlunya proses perizinan agar masyarakat atau industri tidak salah lahan yang akan ditebangi. Karena kesalahan penggarapan lahan akan menyebabkan terjadi bencana lingkungan,” pungkasnya.

Comment