Kolaka Utara, PANRITA.News – Sejumlah pekerja atau buruh di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mulai mengeluh atas sikap manajemen PT Citra Silika Mallawa (PT CSM).
Pasalnya, perusahaan tambang nikel tersebut diduga memangkas gaji para buruh tanpa sepengetahuan dan kesepakatan secara tertulis terhadap para buruh.
”Kami tidak tahu, gaji langsung dipotong, alasannya soal wajib pajak. Tapi hal itu tidak ada dalam pernjanjian kontrak kerja, tidak ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan,” ucap salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/2/2023).
Bahkan menurutnya, PT CSM yang memperkerjakan ratusan orang tidak memberikan bukti slip gaji kepada para pekerja.
“Kami kalau gajian tidak dapat slip gaji, jadi tidak tahu rinciannya. Setahu saya perusahan semacam PT CSM, kok tidak mengelurkan slip gaji, kan itu wajib diberikan kepada pekerja. Itu yang buat kami (pekerja) bingung, karena tidak rinciannya, tidak berita acaranya,” ungkapnya.
Hal senada yang disampaikan karyawan lainnya, bahwa PT CSM memberikan upah atau gaji kepada para perkeja di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kolaka Utara.
“Disini itu, ada pekerja yang terima gaji dibawah 2 juta. Gaji pokok Cuma 1 juta dan tunjangan 500 ribu,” katanya.
Namun yang sangat ia kesalkankan soal pemotangan gaji tanpa ada kesepatakan tertulis antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Tiba-tiba gaji dipotong, kami tidak tahu rinciannya karena tidak slip gaji, alasannya soal pajak. Disini banyak karyawan yang gajinya di bawah 2 juta, nah itukan belum kena pajak. Trus, tidak kesepakatan awal. Itu yang kami herankan,” ucapnya dengan ekpresi wajah kesal.
Diketahui, PT Citra Silika Mallawa (CSM) merupakan perusahaan swasta yang beroperasi di bidang pertambangan nikel di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Comment