Bone, PANRITA.News – Pemilihan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone telah selesai digelar pada Kamis, (24/11/2022).
Namun hal itu meninggalkan beberapa problem terkait dugaan pelanggaran Peraturan UU No. 17 Tahun 2017 pasal 510 tentang Pemilihan Umum.
Dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan jika ada beberapa dugaan pelanggaran yakni pemilih berinisial R yang diketahui berdomisili Kepulauan Aru Maluku yang menyalurkan suara di TPS 5 di Dusun Ujung Pattiro.
“Kami duga masih ada beberapa pemilih dari luar yg menyalurkan hak pilihnya di desa tesebut tapi kami baru menemukan satu orang,” ucapnya.
Yang kedua yakni dugaan pengaturan lokasi TPS 5 yang sengaja diletakkan di pekarangan rumah salah satu pendukung calon yg terpilih.
Kemudian, tidak ada transparansi dalam pembentukan KPPS karena tidak dapat menunjukan daftar hadir pembentukan dan berita acara pembentukan KPPS dan diduga ketua & anggota KPPS yg terbentuk merupakan pendukung dari salah satu calon yg terpilih.
Dan yang terakhir dan menurutnya paling parah adalah beberapa pemilih yg dihilangkan hak pilihnya dengan alasan pada waktu pendataan yg bersangkutan tidak berada di rumah.
“Harapan kami, penyelenggara Pilkades ini dapat dievaluasi dan kami menganggap hasil dari pesta rakyat ini tidak sah,” ucapnya.
“Semoga yang berwenang dalam sengketa pilkades ini dapat bekerja profesional untuk menemukan bukti-bukti lain, kami mengharapkan pemilihan ulang di TPS tersebut” tegasnya.

Comment