Terdampak Kenaikan Harga BBM, Gerakan Ojek Online Bersatu Sulsel Tuntut Kenaikan Harga Tarif

pemkot-makassar

Makassar, PANRITA.News – Sejumlah driver yang tergabung dalam Gerakan Ojek Online (Ojol) Bersatu Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi demonstrasi di dua titik yakni Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel untuk meminta kenaikan harga tarif akibat dari lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September lalu (08/09/2022).

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Ojol Bersatu Sulsel diikuti sekitar 1.500 driver berkumpul, menuntut untuk secepatnya menaikan tarif di semua jenis layanan aplikasi ojek online.

Mail selaku Jendral Lapangan menerangkan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut adanya kenaikan tarif layanan ojek online karena kenaikan harga BBM.

“Aksi ini dilakukan karna kenaikan harga BBM dan kami meminta sesegera mungkin agar adanya kenaikan harga tarif ojek online di semua layanan sesuai keputusan menteri no KP 564 tahun 2022” terang Mail.

Menanggapi aksi tersebut, Syahruddin Alrif selaku Wakil Ketua DPRD menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan dengan berbagai stekholder.

Beberapa hari setelah aksi tersebut dilakukan, tepatnya pada Senin, 12 September 2022, Wakil Rakyat asal Sidrap tersebut menepati janjinya untuk melakukan pertemuan.

Syahruddin Alrif mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, semua pihak aplikasi, perwakilan Gerakan Ojol Bersatu Sulsel, perwakilan Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), dan masing-masing dua orang dari Grab, Gojek, Maxim serta Shoope.

Diketahui dari hasil RDP tersebut semua layanan aplikasi ojek online telah menerapkan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022. Namun pada keputusan tersebut, hanya berupa tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sedangkan untuk tarif roda empat, baru akan diserahkan kepada Gubernur Sul-Sel untuk disahkan.

“Adapun untuk roda empat, tarif batas atas sebesar Rp 7.800/ km dan untuk tarif batas bawah Rp 6.000/km serta tarif minimun sebesar Rp 15.600. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif minimal untuk jarak 0-1 km, selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas dan paling rendah sebesar tarif batas bawah” terang Syahruddin Alrif dihadapan para peserta RDP.

Ia juga menambahkan, sebagaimana yang dimaksud tidak termasuk penggunaan aplikasi dan keputusan ini berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

“Setelah pertemuan ini, pihak aplikasi silahkan menunggu keputusan dari peraturan gubernur, karena keputusan gubernur tersebut akan segera disahkan” jelasnya

Sekertaris Harian Oraski, Lutfi yang  juga turut menghadiri RDP mengatakan untuk roda dua pada semua pihak aplikasi telah menerapkan sedangkan untuk roda empat dimana hasil RDP yang dibawa langsung oleh Dinas Perhubungan.

“Beliau (Syahruddin Alrif) berjanji dalam minggu ini disahkan oleh gubernur, yang selanjutnya pihak aplikasi mengikuti peraturan gubernur tersebut dan segera merealisasikannya”, tutup Lutfi.

Comment