Pangkep, PANRITA.News – Anggota DPRD Provisi Sulawesi Selatan H. Irwan menggelar Sosialisasi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursos Narkotika.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Kabba Dalam, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sabtu 10 September 2022.
Di hadapan ratusan masyarakat, H. Irwan mengatakan penyebarluasan Perda ini sangat penting mengingat narkotika menjadi ancaman dan barang berbahaya bagi generasi muda, termasuk di Kabupaten Pangkep.
Selain bersosialisasi, H. Irwan juga mengedukasi anak-anak muda tentang bahaya narkotika.
“Perda ini sangat penting, terutama bagi anak-anak muda kita di Pangkep, karena narkoba dikenal sebagai barang haram, berbahaya dan dapat menjadi ancaman kelangsungan hidup generasi muda kita, apalagi yang telah mengalami kecanduan,” ujar H. Irwan.
Lebih lanjut, H. Irwa menjelaskan jika Perda Sulsel ini akan menjadi payung hukum pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta sebagai upaya yang dilakukan stakeholder untuk mencegah peredaran narkoba.
Sementara itu, masyarakat turut mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Melalui sosialisasi ini generasi muda akan lebih teredukasi tentang bahaya narkoba,” ujar salah satu warga yang hadir.

Comment