Kajati Sulsel Dalami Potensi Pelanggaran Perdata Atau Pidana Phinisi Hills

Makassar, PANRITA.News – Lahan Pinisi Hills sebagai kawasan villa dan agrowisata yang terletak di Desa Belabori Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, mengundang Reaksi pergerakan mahasiswa yang tergabung dengan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL).

Mereka menduga adanya  kegiatan usaha yang dilakukan Phinisi Hills tidak memiliki izin yang lengkap sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Juga lahan yang diklaim diduga pula adalah tanah warga serta lahan yang pernah dibanguni rumah pemukiman transmigrasi dengan menggunakan dana APBN.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan pada 10 Agustus yang lalu didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Massa aksi pun saat itu di terima aspirasinya oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Sotarmi, SH. dan berjanji akan ditindak lanjuti.

Hal itupun kembali dikonfirmasi oleh tim media panrita.news pada Senin (05/09/2022) terkait dengan penanganan tindak lanjut kasus tersebut.

Soetarmi pun saat ditemui mengatakan jika laporan tersebut masih dalam proses pendalaman. Terlebih katanya massa aksi hingga saat ini tidak memberikan bukti pendukung terkait dengan dugaan yang mereka buat.

“Masih dalam proses pendalaman, untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran hukum perdata ataupun pidana” ungkapnya di Kantor Kejati Sulsel.

Selain itu ia pun menyampaikan jika baiknya dari pihak AMPL dapat memberikan bukti pendukung dari dugaan yang sangkakan ke pihak Phinisi Hilss.

“Sampai saat ini bukti pendukungnya baik berupa dokumen atau masyarakat yang dirugikan belum ditunjukkan ke pihak Kejati” lanjutnya.

Comment