Bontang, PANRITA.News – Wakil ketua komisi III DPRD Bontang Abdul Malik meminta pemerintah melalui dinas terkait, segera menyelesaikan soal legalitas tanah terminal bus Kota Bontang, di Jalan Letjen S.Parman, Kilometer 6 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Menurutnya, legalitas ini diperlukan agar dana yang diberikan oleh pemerintah provinsi senilai Rp 17 miliar itu bisa segera dicairkan. Dana itu nantinya akan digunakan untuk biaya perbaikan dan pembangunan ulang terminal yang sudah lama rusak.
“Harus legalitasnya dulu yang diselesaikan, biar anggarannya cepat cair,” ujarnya saat rapat gabungan bersama Komisi II, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (8/8/2022).
Selain itu, Malik menuturkan soal status terminal Bontang hingga saat ini masih bertype C, Maka diharapkan dengan pembangunan dan pembenahan ulang terminal, pelayanannya bisa menjadi lebih baik dan berubah status menjadi type B
“Minimal ditingkatkan jadi B lah, jadi pelayanannya bisa ditingkatkan,” timplanya.
Ia pun berharap, pembangunan ulang terminal itu bisa segera terealisasi paling lambat di tahun 2023.
“Anggaran kan sudah disediakan dari provinsi, jadi jangan sampe lepas. Kami berharap OPD terkait, tahun ini sudah clear semua, paling lambat 2023 harus bisa terealisasi, lewat dari itu ya wassalam,” tandasnya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief menjelaskan, telah melakukan pencatatan aset terkait lahan tersebut. Sehingga sudah tidak ada masalah. Meski sebelumnya pernah terjadi masalah sengketa kepemilikan lahan, tapi pemerintah sudah mengganti rugi lahan terminal itu.
“Satatus tanahnya sudah kita selesaikan dengan membayar ganti ruginya,” terangnya.
Sementara, terkait proses pencatatan Personil, Pembiayaan Sarana, Prasarana dan Dokumen (P3D) pihaknya telah bersurat ke BPKAD Provinsi Kaltim, agar segera dilakukan serah terima hibah lahan. Namun, hingga saat ini urung ada balasan.
“Kalau soal legalitas kami sudah lakukan pencatatan, tinggal verifikasi P3D untuk serah terima hibah. Karena sampe sekarang kami belum dapat jawaban lagi untuk proses lanjutnya. Jadi status kita menunggu proses P3D dari povinsi, baru kita bisa melanjutkan hibah lahan,” tandasnya. (*)

Comment