Bontang, PANRITA.News – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengusulkan Raperda tentang Narkotika memuat sanksi tegas terhadap ASN.
Menurutnya perlu ‘perlakuan khusus’ untuk ASN yang dimuat dalam raperda tersebut. Berkaca pada kasus narkoba yang menjerat banyak pegawai negeri di Bontang beberapa tahun belakang.
“Contoh, ASN yang terjerat sekarang banyak. Paling sanksinya penurunan jabatan tidak sampai diberhentikan dan di rehab. Saya usulkan, di raperda ini ada pasal yang tegas. Agar memberi efek jera,” ujar Raking, Senin (25/7/2022).
Menanggapi itu, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan.
Sementara terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
“Judul pembahasan Raperda ini fokusnya hanya ke pencegahan dan penanganan saja. Soal pemberantasan fokus ranah di BNN dan kepolisian,” ungkapnya.
Sementara, terkait pemberian sanksi kata Edi baru sekedar rehabilitasi saja. Pun jika aturan ini akan dilokalkan lagi harus menyesuaikan dengan aturan di provinsi.
“Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian. Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi. Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal.

Comment