Bontang, PANRITA.News – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Perikanan digodok Komisi II DPRD Bontang.
Ketua Komisi II Rustam mengatakan poin penting dalam draf yang dibahas sekarang terletak pada, kewenangan daerah dalam mengelola potensi sumber daya maritim.
Bontang yang 70 persen wilayahnya laut, memiliki potensi yang bisa diandalkan. Tetapi keterbatasan kewenangan pemanfaatannya tidak maksimal.
“Dorongannya kita bisa ruang yang dapat menjadi sumber baru dari sektor maritim untuk PAD,” ucapnya saat rapat dengar pendapat dengan perwakilan Pemkot Bontang, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, ini penting sebagai bekal jika industri di Bontang tidak lagi produktif seperti saat ini.
“Ini Bontang pasca migas, mau jadi apa? Itu harus diseriusi. Dan bagian dari persiapan itu, salah satunya raperda ini,” bebernya.
Namun demikian, kader Golkar ini sadar akan potensi tumpang tindih dengan aturan-aturan diatasnya. Maka ia meminta banyak masukan untuk melancarkan proses draf raperda ini bisa disetujui.
“Ini garapan 2018, tapi belum selesai. Dan saat ini harus diselesaikan, walaupun saya paham butuh waktu,” ungkapnya.
Menanggapi itu Muji Hartati Analis dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menjelaskan setuju dengan usulan raperda yang di usulkan komisi II ini.
Namun, Muji memberi masukan untuk bisa membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar, raperda ini bisa benar-benar sesuai dengan semangatnya dibuat.
“Membahas raperda ini butuh kajian dan masukan banyak pihak. Kalau perlu minta masukan dari Provinsi dan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang kemudian jadi aturan yang di buat tidak berfungsi,” pungkasnya. (*)

Comment