Jakarta, PANRITA.News – Satu orang lagi pengeroyok pengiat media sosial Ade Armando ditangkap polisi. Kali ini, tersangka atas nama Dhia Ul Haq.
Dhia UI Haq ditangkap menyusul M Bagja dan Komar, dua tersangka yang lebih dahulu tertangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan penangkapan Dhi UI Haq.
“Sudah, sudah diamankan. Nanti kita rilis,” kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dhia UI Haq diringkus di salah satu pondok pesantren kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (13/4/2022) dini hari tadi. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu babak belur hingga nyaris telanjang saat menjadi bulan-bulan sejumlah massa pengunjuk rasa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 11 April 2022 sore.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, identitas keeenam tersangka penganiaya Ade Armando yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, dan Abdul Latip, serta Abdul Manaf.
“Kami tetapkan 6 orang tersangka perkara Ade Armando,” kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Comment