Ratusan Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Gubernur Cabut Rekomendasi PTPN XIV di Enrekang

Ratusan Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Gubernur Cabut Rekomendasi PTPN XIV di Enrekang

Makassar, PANRITA.News – Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) bersama Mahasiswa dan Koalisi LSM Menggeruduk DPRD Sulsel, Rabu (16/03/2022).

Mereka datang membawa 9 point’ tuntutan, salah satunya menuntut pencabutan surat rekomendasi pembaruan HGU PTPN XIV yang dikeluarkan oleh bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, tertanggal 15 September 2020 lalu. 

Menurut Pendiri AMPU, Rahmawati, mengatakan jika bupati Enrekang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya perusakan lahan kebun warga Kecamatan Maiwa, yang terjadi sampai hari ini.

“Bupati yang paling bertanggung jawab atas perusakan tanaman di Enrekang,” tegasnya. 

Ia melanjutkan, seharusnya bapak bupati melindungi rakyatnya dari proyek “land clearing” PTPN XIV, kalau perlu pasang badan di lahan kebun warga. Sebab, menurutnya lahan eks BMT itu, sudah lama ditelantarkan, proyek silih berganti, dan gagal, nanti masuk lagi jika ada anggaran dari pusat, dalam hal ini PTPN pusat. 

Namun, kenyataannya, kata Rahmawati, bupati malah terkesan cuek dengan persoalan sengketa agraria antara warganya dengan PTPN XIV.

Bahkan ia menduga kuat, bupati menguasai lahan di eks BMT sejak tahun 2020.

“Jka benar demikian, mohon dengan kebesaran jiwa bapak bupati merelakan lahan yang diduga dikuasainya kepada masyarakat setempat, khususnya yang terdampak langsung pada proyek pembukaan lahan PTPN XIV,” pintanya. 

Dalam waktu dekat, ia bersama segenap komponen yang tergabung dalam AMPU akan mengerahkan massa di kantor gubernur Sulsel guna mendesak gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman  mencabut surat rekomendasi yang dikeluarkan bupati Enrekang.

Senada dengan Rahmawati, Koordinator AMPU, Andi Zulfikar mendesak Bupati Enrekang segera mencabut surat rekomendasi pembaruan HGU di atas lahan eks HGU BMT.

Ia juga akan mendemo kantor PTPN XIV di Jalan Urip Soemiharjo karena masih melakukan pengrusakan lahan tanaman warga sampai hari ini, meski sudah ada moratorium dari DPRD Sulsel. 

Setelah orasi, massa yang jumlahnya ratusan itu, akhirnya diterima di ruang aspirasi DPRD Sulsel. Dalam dialog dengan anggota DPRD Sulsel, perwakilan masyarakat korban perusakan lahan di Maiwa dan Cendana mendesak kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk mengagendakan pertemuan lanjutan bersama dengan Gubernur Sulsel.

Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang berbasis di Kabupaten Enrekang, menilai, pihaknya menelisik ada dugaan permainan terkait konflik agraria di daerahnya.

“Saya menduga ada permainan di balik tergusurnya warga yang menggarap lahan di Maiwa,” ketus Bababanti, Ketua PKN.

Bababanti mengajak semua komponen melawan kebijakan yang dinilainya keliru dengan terbitnya surat rekomendasi secara diam-diam.

Sementara itu, sekretaris PKN, Muhtar meminta Kapolda Sulselbar agar menarik seluruh personil Brimob yang bertugas di konflik agraria eks BMT Enrekang.

“Mestinya menghormati hasil kesepakatan di DPRD Sulsel soal penarikan pasukan. Mereka hanya petani biasa yang butuh lahan untuk menghidupi keluarganya, bukan musuh apalagi teroris,” terang Muhtar.

Sengkarutnya konflik agraria di Enrekang, turut mengundang keprihatinan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) yang berkedudukan di Makassar.

Menurut Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi, pihaknya tidak tinggal diam, ia telah lama memantau perkembangan kasus ini.

Bahkan, ia turun langsung menginvestigasi, dan mengadvokasi warga Maiwa di Enrekang. Kuat dugaan di eks lahan BMT itu, menurut Anchi, diduga ada mafia tanah bermain, dan diduga kerabat bupati serta diduga bupati sendiri  terlibat, sehingga ia akan melakukan pelaporan di KPK, Ombudsman, Komnas HAM, dan KLHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN serta Kementerian ATR.

“Data-datanya sudah lengkap, tinggal menunggu waktu tepat berangkat ke Jakarta,” tegas Anchi. 

Apa yang terjadi di Enrekang, diduga diperparah oleh Pemkab Enrekang, baik eksekutif maupun legislatif yang diduga tak bernyali melakukan kontrol kepada eksekutif.

Ia juga menegaskan, jika HGU PTPN XIV diduga tidak ada, apalagi AMDALnya. Anchi juga mendesak surat rekomendasi bupati Enrekang harus segera dicabut, karena surat rekomendasi pembaruan kepada PTPN XIV melabrak PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang perpanjangan dan pembaruan HGU.

Setelah melakukan dialog, perwakilan masyarakat Maiwa dan Cendana kembali ke halaman gedung DPRD Sulsel. Berbarengan dengan kedatangan salah seorang anggota DPRD Sulsel asal Enrekang, Rahman Pina, S.Sos. Ia pun didaulat untuk berorasi di depan para pengunjuk rasa.

Menurut RP, panggilan akrab Rahman Pina, sampai hari ini pihak DPRD Sulsel masih terus bersinergi dengan aspirasi rakyat. Dan akan terus sejalan dengan aspirasi rakyat.

“Kita tidak boleh membiarkan penderitaan berlarut-larut terhadap masyarakat yang terdampak atas pembukaan lahan oleh pihak PTPN XIV,” kuncinya. (*)

Comment