Klarifikasi Pemenang Eksekusi Lahan di Enrekang: Kita Berkekuatan Hukum Tetap

Klarifikasi Pemenang Eksekusi Lahan di Enrekang: Kita Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum pemenang Eksekusi, Burhan Kamma Marausa.

Enrekang, PANRITA.News – Kerusuhan eksekusi lahan yang terjadi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang begitu menarik perhatian. Opini pun kian semrawut dan susah untuk dibedakan mana benar ataupun salah.

Pihak pemenang dalam hal ini keluarga Saddia pun angkat bicara melalui pengacaranya.

Ia mengungkapkan jika poin penting dari eksekusi lahan ini bertumpu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang telah memiliki hukum tetap (inkrah).

“Point pentingnya bahwa objek sengketa objek yang mau dieksekusi telah memiliki putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkrah) dan objek yang mau dieksekusi telah dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan negeri enrekang” ungkapnya, Selasa (08/03/2022).

Selain itu dalam kasus lahan tersebut, pihak penggugat eksekusi telah memenangkan 6 putusan atas objek sengketa yang akan dieksekusi.

Putusan-putusan tersebut tertuang dengan nomor putusan
– 6/pdt.G/2015/PN Enrekang
– 180/PDT/2016/PT. Makassar
– 1721 K/pdt/2017
– 11/Pdt.Bth/2019/PN.Enrekang
– 229/PDT/2020/PT. Makassar
– 1952 K/pdt/2021

“Itu putusan kemenangan pemohon eksekusi dan telah berkekuatan hukum tetap alias ingkra ” lanjutnya.

Selain itu, putusan eksekusi lahan telah dilakukan sita eksekusi oleh PN Enrekang yang tertuang dalam putusan.

“Sita Eksekusi oleh pengadilan negeri Enrekang, sebagaimana dalam berita acara eksekusi pada hari kamis tertanggal 25 Nopember 2021. Nomor: 4/pen.pdt.SE/2021/PN Enr, Jo Nomor: 6/Pdt.G/2015/PN Enr” dikutip dari putusan.

Olehnya itu, salah satu ahli waris pemenang eksekusi, Taufik pun berharap agar waktu yang diberikan kepada tergugat untuk mengosongkan lahan dapat dilaksanakan secara baik-baik.

“Kalau tidak terlaksanakan maka akan dilakukan eksekusi jilid 2 dgn keamanan yang lebih dari sebelumnya” pungkasnya.

Comment