Makassar, PANRITA.News – Dewan Pimpinan Pusat Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi (DPP PELEDAK) menggelar aksi unjuk rasa di 2 titik yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan & Dinas PU Kota Makassar, Senin (07/03/2022).
Aksi itu dikoordinatori oleh Andry Novrianto menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Dinas PU Kota Makassar.
Isu yang diangkat perihal dugaan penyimpangan yang terjadi pada paket proyek pekerjaan Jalan Provinsi Poros Passobo-Matangli-Massupu & Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga.
Peledak menduga bahwa paket pekerjaan Jalan Jalan Provinsi Poros Passobo-Matangli-Massupu yang dianggarkan sekitar Rp 67.000.000.000 (Enam puluh tujuh miliar rupiah) dikerjakan secara asal-asalan oleh kontraktor yakni PT Gangking Raya, tidak sesuai spek
Begitu pun dengan Jalan Metro Tanjung Bunga dengan anggaran Rp 89.000.000.000 (Delapan puluh sembilan miliar rupiah) itu mangkrak yang dikerjakan oleh PT Harfiah Graha Perkasa selaku kontraktor.
“Kuat dugaan kami bahwa telah terjadi penyimpangan pada paket pekerjaan Jalan Provinsi Poros Passobo-Matangli-Massupu dikarenakan pekerjaan disana itu tidak sesuai spek karena dikerja secara asal-asalan” ucap Andry Novrianto.
“Belum lagi kontrak pekerjaan jalan ini kan sudah berakhir tanggal 31 Mei 2021 dan sudah putus kontrak, begitu pula Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga kami duga mangkrak karena secara kasat mata proyeknya baru tersebut baru selesai beberapa persen apa lagi masa kontraknya berakhir tanggal 31 Desember 2021 lalu” sambunya.
Menyikapi hal tersebut DPP PELEDAK menyatakan bahwa kasus ini harus ditanggapi serius oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar sehingga indikasi kerugian negara besar juga, sehingga kami menyatakan dengan tegas bahwa akan mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas” ungkapnya.
Iapun menuntut:
1. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat terhadap dugaan penyimpangan pada proyek Jalan Provinsi Poros Passobo-Matangli-Massupu yakni PT Gangking Raya dan PPK serta Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga yakni PT Harfiah Graha Perkasa, Dinas PU Kota Makassar serta PPK
2. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada Jalan Provinsi Poros Passobo-Matangli-Massupu & Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga.

Comment