Hamili Putrinya Sendiri, Seorang Pria di Mamasa Sulbar Diringkus Polisi

Ilustrasi Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan

Mamasa, PANRITA.News – Polisi meringkus pria berinisial MA (48) yang diduga memperkosa putrinya sendiri hingga hamil 4 bulan.

MA diamankan polisi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Perbuatan asusila tersebut terkuak usai aparat desa setempat melaporkan terduga pelaku ke polisi. MA pun langsung digelandang ke Mapolres Mamasa, Senin (28/02/2022).

“Jadi kejadiannya baru tadi pagi saya ketahui, atas laporan dan aduan dari masyarakat, yang mana saudara MA ini melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri,”ujar Kepala Desa tempat tinggal pelaku, Fikal dikutip dari detiksulsel.

Fikal pun membenarkan perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya.

“Tadi pagi ini saya lakukan mediasi bersama pihak kepolisian, sekaligus memeriksa kebenaran perbuatan saudara MI, ternyata betul. Kami diarahkan untuk mengantar pihak korban ke Polres,” tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang saat ini duduk di bangku kelas tiga salah satu madrasah, hamil dengan usia kandungan memasuki empat bulan.

“Kalau dari hasil pemeriksaan bidan, dia (korban) jalan (hamil)empat bulan,”pungkas Fikal.

Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mamasa.

Polisi belum memberikan keterangan terkait kronologis dan motif pemicu terjadinya peristiwa memilukan ini, lantaran masih melakukan pemeriksaan saksi.

Comment