Enrekang, PANRITA.News – Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) memberikan klarifikasi terkait solusi yang ditawarkan oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando terhadap konflik agraria di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Koordinator AMPU, Andi Zulfikar mengatakan jika penyelesaian konflik agraria antara warga dengan PTPN XIV di Maiwa tersebut harus ‘win-win solution’.
“Kedua belah pihak yang bersengketa harus sama-sama diuntungkan. Jika salah satu pihak diuntungkan, itu tidak adil. Jadi, semuanya harus diuntungkan, dengan pembagian 50:50 antara warga dan PTPN” ucap Andi Fikar, sapaan akrabnya saat ditemui di sela advokasi warga di kampung Duri, Maiwa, Minggu (27/02/2022).
Akan sulit diterima, menurut Fikar, jika tawaran itu hanya menguntungkan salah satu pihak dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
“Pertanyaannya kan apakah PTPN diuntungkan atau sebaliknya warga yang diuntungkan?” ungkapnya.
Fikar menilai, jika solusi yang ditawarkan Bupati Enrekang, tidak rasional, karena hanya menguntungkan pihak PTPN XIV.
Hal itu karena, dari 5 tawaran solusi, tidak ada satu hal pun yang menguntungkap pihak warga Maiwa.
Sebab, menurut Fikar, posisi warga lemah, dan tunduk pada kebijakan PTPN, sementara tanaman warga, nyaris punah akibat pembukaan lahan jadi-jadian PTPN XIV.
“Contohnya begini, salah satu tawaran yang disodorkan bupati, bahwa warga bisa menanam di sela-sela tanaman kelapa sawit, ini tidak masuk akal. Karena saat pembukaan lahan saja tanaman warga sudah diduga dirusak oleh PTPN XIV, apalagi kalau kelapa sawit sudah tumbuh, karena sekalipun warga menanam tanaman jangka pendek, jelas mereka ragu karena tidak ada jaminan bahwa tanaman mereka tidak dirusak lagi. Terlebih tanaman jangka panjang” jelas Fikar.
Ia malah akan melaporkan dugaan perusakan tanaman warga di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat.
“Harus ada ganti rugi dari PTPN XIV,” tegasnya.
Saat ini sendiri, lanjut Fikar, AMPU bersama tokoh-tokoh masyarakat sedang melakukan pendataan lahan tanaman warga di beberapa lokasi antara lain Karrang, Pakodi, Batu Mila, kampung Duri, dan Cenda sebagai bentuk antisipatif pelaporan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan beberapa LSM dan koalisi LSM untuk menggugat di PTUN, karena banyak celah hukum yang diduga dilanggar” ungkapnya.
“Dua LSM yang mendampingi yakni LSM PILHI dan PKN yang siap memback up langkah AMPU” sambungnya.
Sementara itu, pendiri AMPU, sekaligus mantan anggota KPUD Enrekang, Rahmawati Karim saat dikonfirmasi mengatakan perjuangan tetap akan dilakukan, meskipun sudah banyak tawaran, iming-iming, dan benturan di lapangan, baginya itu semua bumbu-bumbu perjuangan.
“Apa yang terjadi di Enrekang, lebih dari sekedar konflik agraria, banyak kasus yang saling terkait, misal dugaan pejabat yang menguasai lokasi eks HGU BMT, dan kroni-kroninya, berpotensi merugikan negara, karena lahan diduga dikuasai secara pribadi, sementara status tanah adalah tanah negara” terang Rahmawati.
Sehingga, menurut Rahmawati, kemungkinan AMPU juga akan melakukan pelaporan di KPK.
“Data-data sementara dikumpulkan dan akan dibantu oleh jaringan LSM yang memback up pelaporan di Jakarta” jelas Rahmawati. (*)

Comment