Minta Penimbunan Minyak Goreng di Sulsel Diusut Tuntas, PMP2H: Kalau Perlu Izinnya Dicabut

PMP2H Akan Gelar Demonstrasi Tuntut KPK Periksa Kontraktor Yang Terlibat Korupsi NA

Ketua Umum PMP2H, Muhammad Warakaf

Makassar, PANRITA.News – Kasus penimbunan minyak goreng oleh PT Smar tbk semakin menimbulkan tanda tanya.

Bagaimana tidak, Polda Sulsel menemukan penimbunan sebanyak 61,8 ton yang didistribusikan untuk kebutuhan industri.

Hal itu menarik perhatian Pergerakan Mahasiswa Pemantau Pelanggaran Hukum (PMP2H) yang mengatakan jika hal tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Bagaimana tidak, di tengah kelangkaan minyak goreng, malah ada perusahaan yang justru sewenang-wenang menimbun dengan jumlah yang sangat banyak” ungkap Muhammad Waraqaf, Ketua Umum PMP2H kepada wartawan, Rabu (23/02/2022).

Ia pun mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang mengungkap hal tersebut.

“Tentunya apresiasi kepada Polda Sulsel karena mengungkap penimbunan tersebut yang berdampak besar pada masyarakat” ucapnya.

“Akan tetapi, Polda Sulsel harus terus menyelidiki kasus sampai selesai, terutama dalang di balik penimbunan itu” sambungnya.

Selain itu, ia meminta agar penyelidikan ini terus berlanjut dan sang penimbun harus segera di beri sanksi.

“Kalau perlu izinnya di cabut, ini terkait dengan kemaslahatan umat, jangan main-main” kunci Wara.

Untuk diketahui, setelah kasus penimbunan 1,1 juta liter di Sumatera Utara, Polda Sulsel juga berhasil mengungkap dugaan penyelewengan minyak goreng di Sulsel pada Senin (21/02) lalu.

Comment