PTKP Badko HMI Sulselbar Ancam Segel Kafe hingga THM yang Tak Patuhi SE Walikota Makassar Terkait PPKM Level 3

PTKP Badko HMI Sulselbar Ancam Segel Kafe dan THM yang Tak Patuhi SE Walikota Makassar Terkait PPKM Level 3

Muh. Waliyuddin, Ketua Bidang PTKP HMI Badko

Makassar, PANRITA.News – Belum lama ini Pemerintah telah menetapkan Makassar sebagai Wilayah PPKM Level 3 dengan maraknya kasus Covid -19 Varian Omicron , bukan tidak mungkin dengan terbukanya tempat umum akan meniscayakan kluster baru padahal seyogyanya semua elemen masyarakat harus paham dan saling bahu-membahu untuk memutus mata rantai Covid-19 demi keselamatan kita bersama lepas dari musibah ini.

Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 07 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Makassar juga melayangkan Surat Edaran Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 sebagai Bentuk keseriusan Pemerintah dalam Memutus Rantai Covid-19, maka dari itu Muh. Waliyuddin, Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulselbar sangat antusias untuk Menebarkan benih kesadaran yang maksimal bagi Oknum-oknum yang “tidak serius” dalam membantu pemerintah demi menegakkan surat edaran tersebut, Seyogyanya Mahasiswa sebagai “Social of Control” .

“Walikota telah melayangkan surat edaran sebagai bentuk pengejawantahan PPKM Level 3 Tersebut, Maka dari itu semua elemen harus Membantu menebarkan kesadaran bukan cuma Pemerintah saja namun mahasiswa harus turut Andil sebagai social of control” ucapnya, Jumat (18/02/2022).

Lanjut, Ketua bidang PTKP Badko HMI Sulselbar ini mengatakan akan segel cafe hingga THM (Tempat Hiburan Malam) yang tidak patuhi surat edaran terkait PPKM Level 3 , dengan menelisik point G pada surat edaran walikota Makassar menghimbau Rumah makan, restoran, Cafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mall untuk tetap membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

“Jika tidak mematuhi maka kami akan Segel tempatnya karena ini demi memutus mata rantai Virus COVID 19 yang semakin meningkat, kita ketahui bersama bahwa Kota Makassar berada ada dalam kawasan PPKM Level 3 ( Insiden Tinggi )” Pungkasnya.

Tinggalkan Komentar