Makassar, PANRITA.News – Kasus Ramsiah Tasruddin, dosen UIN Alauddin Makassar yang dijerat UU ITE sejak tahun 2019 secara resmi dihentikan penyidikannya oleh Polres Gowa (SP3) karena bukti dianggap tak memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh kuasa hukum Ramsiah Tasruddin, Abdul Aziz Dumpa pada Sabtu (05/02) kemarin.
Ia menyampaikan, jika penghentian penyidikan tersebut harusnya telah dikeluarkan dari dulu karena pada faktanya, pengadilan telah menolak sebanyak empat kali permohonan kasus tersebut.
“Kasius ini telah ditolak dan dikembalikan oleh pengadilan kerena dianggap tidak memenuhi bukti” ujarnya di konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Makassar, Senin (07/02/2022).
Dia pun menganggap bahwa kasus ini terkesan dipaksakan karena pihak Polres Gowa dengan menggunakan Pasal Karet UU ITE.
“Ini kasusnya dipaksakan karena beberapa kali tertolak, ini tak lepas dari relasi kuasa” ungkapnya.
LBH Makassar pun menyatakan agar polri dapat mengevaluasi kinerja jajarannya terutama Polres Gowa dalam penggunaan pasal di UU ITasruddin, untuk pihak kampus tentunya yang harusnya dapat memediasi dari awal dan tidak sampai pada kasus pidana.
Ditempat yang sama, Ramsiah Tasruddin menyampaikan rasa syukurnya karena kasus tersebut telah membebaninya selama lebih dari 4 tahun.
“Alhamdullilah” ujarnya.
Kerugian yang didapatkan terkait dengan kasus tersebut tentunya tak sedikit, baik secara mateeril maupun formil. Salah satunya adalah gagalnya Ramsiah Menjadi Wakil Dekan Bidang Akademik di Fakultas Dakwah dan Komunikasi akibat dirinya ditetapkan tersangka pada 2019 yang lalu.
“Kalau kerugian secara formil dan materil pastinya banyak, saya tidak jadi dilantik sebagai Wakil Dekan 1 di Fakultas Dakwah karena 2019 yang lalu saya ditetapkan tersangka” ungkapnya.
Dia pun mengucapkan terima kasih ke seluruh pihak yang telah membantu hingga kasus ini selesai.
“Terima kasih ke seluruh pihak yang telah membantu dalam kasus ini hingga terbitnya SP3 tersebut” ungkapnya.
“Terima kasih kawan-kawan dari Aliansi Jurnalistik Kebebasan Berekspresi, Komnas Perempuan, HMI, PMII, IMM dan semua yang telah mendukung saya, pada akhirnya bagaimanapun kebenaran pasti akan menang” tutupnya dengan air mata kebahagiaan.

Comment