Polda Tetapkan 22 Tersangka Kasus Korupsi 11 M di Sulsel

Ilustrasi korupsi.

Ilustrasi korupsi.

Makassar, PANRITA.News – Polda Sulawesi Selatan menetapkan 22 orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif bank BUMN Cabang Pinrang.

“Ditetapkan tersangka ada 22 orang,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.

Korupsi tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 11,458 miliar.

“Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindakan pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit kepada 338 debitur dari tahun 2017 hingga 2019,” sambung dia.

Dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beber Fadli enam orang tersangka merupakan pegawai bank.

Mereka mereka pimpinan unit yang punya wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BUMN cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.

“Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur,” kata Fadli.

Penyidik menjerat 22 orang tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.

“Selebihnya itu yang mengumpulkan KTP, KK artinya calo. Yang calo dapat komisi mulai puluhan sampai ratusan juta. Semua warga Pinrang,” kata Fadli.

Tinggalkan Komentar