Masih Ingat Bripka Randy Mantan Kekasih Novi Widyasari, Kini Dipecat dengan Tidak Hormat

Masih Ingat Bripka Randy Mantan Kekasih Novi Widyasari, Kini Dipecat dengan Tidak Hormat

Bripka Randy Bagus Hari Sasongko dan Novi Widyasari

Pasuruan, PANRITA.News – Tersangka dalam kasus aborsi yang menyebabkan Novi Widyasari bunuh diri, Bripka Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya menjalani sidang putusan etik Profesi di Polda Jatim, Kamis (27/01/2022).

Setelah melewati proses pemeriksaan 11 saksi, Bripka Randy dinyatakan bersalah dan resmi dipecat dengan tidak hormat.

Randi pun terlihat meneteskan air mata saat mendengar putusan etik profesi Polda Jatim tersebut.

Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba yang memimpin sidang menyatakan Randy telah terbukti dan sah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ujar Ronald.

Untuk itu yang bersangkutan dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari institusi tempatnya mengabdi.

Comment