Makassar, PANRITA.News – Dewan Narkotika Thailand akan menghapus ganja dari daftar obat terlarang. Hal itu akan membuat masyarakat dapat memanfaatkan dan menanam ganja, Rabu (26/01/2022).
Thailand menjadi negara AsiaTenggara pertama yang melegalkan ganja untuk kebutuhan medis dan penelitian pada tahun 2018.
Di dalam aturan baru, warga Thailand dapat menanam ganja setelah mereka memberi tahu pemerintah daerah. Tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Aturan tersebut harus dipublikasikan di Royal Gazette resmi dan 120 hari harus berlalu sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.
Kementerian kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen Terkait rancangan RUU terpisah mengenai penggunaan legal ganja, produksi dan penggunaan komersilnya, termasuk pedomab penggunaan redaksional.
Ganja yang ditanam di rumah pun harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional.
Kepala regulator makanan dan obat-obatan, Paisal Dankhum mengatakan sebelumnya akan ada inspeksi acak, sebagai bentuk pengawasan pengunaan ganja.
Rancangan RUU menghukum pertumbuhan ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dikenakan denda hingga 20.000 baht (Rp 8,6 juta) dan menetapkan denda hingga 300.000 baht atau tiga tahun penjara, atau keduanya, karena menjualnya tanpa izin.
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial di negaranya.

Comment