Pinrang, PANRITA.News – Berkas perkara kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka SM yang merupakan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, kasus ini segera dibawa ke meja hijau.
“Berkas perkara sudah lengkap atau P21 per hari ini,” kata Deki saat dikonfirmasi, Jumat (07/01/2022).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas tahap dua.
Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pinrang.
“Pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Pinrang akan dilakukan pada Senin (10/01/2022),” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan kabar tersebut.
“Iya betul, sudah lengkap atau P21. Hanya saja belum tahap dua,” ucapnya.
Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara dan barang buktinya.
Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.
SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (08/11/2021).
Selanjutnya, SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Comment