Makassar, PANRITA.News – Nama arti berinisial TE jadi sorotan usai ditangkap polisi saat sedang berhubungan badan dengan kliennya di hotel wilayah Semarang, Rabu (15/12/2021) lalu.
Selain TE, turut digerebek pula seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26).
Kasus prostitusi online itu diungkap oleh Polda Jateng. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
penangkapan pun dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Lantas siapa TE dan berapa tarifnya?
Dilansir dari berbagai sumber, TE merupakan selebgram dan juga merupakan eks pemain sinetron. Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat mencapai Rp 25 juta.
Selain selebgram TE, polisi juga mengamankan pelaku prostitusi lainnya perempuaan warga negara asing (WNA) dan seorang mucikari berinisial JB.
TE dan FBD diperantarai oleh seorang mucikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi. Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.
“Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta,” ujar Djuhandani, Senin (20/12/2021).
Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
“Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.” tutur Djuhandani
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang,” lanjutnya.
Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya. Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
“Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta,” jelas Djuhandani.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan. Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Comment