Jeneponto, PANRITA.News – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto, melakukan perekaman ulang terkait data penduduk. Beberapa masyarakat yang punya KTP elektronik dan KTPnya sudah digunakan bertahun tahun dinyatakan tidak terdaftar.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Politik, Dedi AL-Makassari mengatakan permintaan perekaman ulang data tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan cacat administrasi serta tidak mencerminkan pelayanan yang ramah ke desa-desa.
Bahkan menurutnya pegawai Dukcapil Jeneponto mendatangi desa-desa untuk mendesak agar di lakukan secara cepat dan jika tidak di percepat dia menyarankan untuk melakukan perekaman ulang ke dinas catatan sipil provinsi, dan tidak akan melayani jika ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Jeneponto.
Dedi menegaskan, permintaan data yang seharusnya memenuhi syarat administrasi dan harus ada surat tugas yang di perlihatkan tetapi itu sama sekali tidak memperhatikan surat tersebut, artinya permintaan data ini hanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin menyalahgunakan data tersebut.
“Selama ini dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Jeneponto mencetak KTP yang tidak menjamin keaktifan data penduduk tersebut” Pungkas Dedi Al-Makassari.
Dukcapil Jeneponto juga seharusnya lebih transparan dan profesional dalam melakukan permintaan data ke desa-desa serta mencerminkan etika pegawai dan melakukan kordinasi yang baik ke setiap kepala desa.

Comment