Gowa, PANRITA.News – Pasangan suami istri pemilik warkop di Gowa, Ivan (24) dan Amriana (34) yang sempat viral karena dipukul oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu kini ditetapkan tersangka kasus hoax hamil, mereka dijerat UU ITE.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara,”ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021).
Gelar perkara terhadap keduanya berlangsung pada lalu (15/11). Hasilnya pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka, “jelas AKBP Boby
Boby sendiri tidak menjelaskan lebih rinci apakah keduanya langsung ditahan atau tidak pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Amriana dan suami dilaporkan dengan dugaan berbohong jika dirinya hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop miliknya di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis 22 Juli 2021 lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat.
Tinggalkan Komentar