Pangkep, PANRITA.News – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai NasDem, H. Irwan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sulsel No. 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama warga ini berlangsung di Kampung Talaka Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sabtu (1/5/2021).
Di hadapan ratusan masyarakat, H. Irwan menjelaskan beberapa isi yang tertuang dalam Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
Selain itu menurut H. Irwan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendidikan bagi anak dalam menempuh sekolah hingga tingkat menengah.
Apalagi kata H. Irwan, biaya belajar tingkat SMA dan sederajat sudah menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Pada kesempatan itu juga, hadir narasumber yakni Umar Hayat SH, bersama Lurah Kalabbirang Adnan Hary.
Umar Hayat menegaskan bahwa, masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Pangkep tidak lagi ada yang putus sekolah karena alasan tidak memiliki biaya.
Menurut Umar, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya di Daerah.
“Selain orang tua yang memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka, pemerintah juga sangat berperan penting di dalamnya. Inilah yang dituangkan dalam perda ini,” jelas Umar.
Turut hadir pada kegiatan ini, Lurah Kalabbirang Adnan Hary, Babinsa serta tokoh masyarakat dan pemuda Kalabbirang.
Tinggalkan Komentar