PT DHT Ditutup, Pemerhati Lingkungan Apresiasi Komisi III DPRD Gowa

Suwandi Sultan (Pemerhati Lingkungan) yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Bidang Lingkungan Hidup dan SDA.

Gowa, PANRITA.News – Pemerhati Lingkungan Hidup mengapresiasi setiap upaya penyelamatan lingkungan. lingkungan telah mendapat penghargaan tertinggi atas kerja keras mereka yang melakukan upaya konservasi, edukasi, hingga pelaksanaan kebijakan untuk daerah yang berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Suwandi Sultan (Pemerhati Lingkungan) yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Bidang Lingkungan Hidup dan SDA.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan setiap individu atau kelompok dalam aksi penyelamatan lingkungan,” ujar Wandi sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.

Seperti apa yang dilakukan Gakkum, Bupati Gowa dan Komisi 3 DPRD Gowa, telah berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak melengkapi kelengkapan Izin maupun Amdal.

Suwandi mengatakan, meskipun sampai beberapa kali melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama komisi 3 DPRD Gowa dengan Dinas terkait dan salah satu perusahaan di Kabupaten Gowa yakni PT. Duta Harapan Tunggal (PT DHT) yang terletak di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu yang sesuai hasil temuan Pemerhati Lingkungan dan Gakkum saat turun dilapangan bahwa pembuangan limbahnya tidak sesuai yang diprasyatkan dalam izin lingkungan maupun Perda Kabupaten Gowa.

“Dan berdasarkan hasil ekspos Gakkum terkait temuan dilapangan ada 28 item yang menjadi prasyarat yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka dari itu Adnan Purichta Ichsan dalam hal ini Bupati Gowa mengeluarkan Surat Keputusan untuk dilakukan penutupan sementara seluruh aktifitas Pabrik dari PT. Duta Harapan Tunggal sampai apa yang menjadi prasyarat baik dalam UU tentang lingkungan maupun Perda Kab. Gowa,” jelas Wandi.

“Dan dalam hal ini saya juga apresiasi DPRD Gowa komisi 3 karena telah melakukan fungsi pengawasan dan berpihak kepada soal lingkungan dengan akan meneruskan apa yang menjadi rekomendasi dari Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penutupan,” sambungnya.

Selain itu Suwandi juga menyinggung perusahan lain selain perusahaan PT. DHT yang tidak melengkapi dokumen sebagai prasyarat.

“Kami menegaskan bahwa Gakkum, Bupati Gowa dan DPRD Gowa khususnya komisi 3 jangan hanya tajam ke salah satu perusahaan saja, bahwa dari beberapa RDP yang dilakukan banyak perusahaan di Gowa yang tidak mengantongi ijin prasyarat lingkungan bahkan ada yang tidak mempunyai ijin sampai 11 tahun seperti PT. Harfiah Graha Perkasa berdasarkan hasil RDP pada tahun lalu dan sampai hari ini komisi 3 belum mengambil langkah, dan didiuga PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti yang juga beroperasi Batcing plant tidak mengantongi ijin,” tegas Wandi.

“Saya berharap apa yang menjadi diskusi warung kopi hari ini di Gowa bahwa ada oknum komisi 3 yang backing perusahaan nakal di Gowa, dan saya berharap komisi 3 DRPD Gowa tetap jadi kumpulan macan di DPRD Gowa, karena banyaknya anggota DPRD yang dari kalangan aktivis dan tidak menjadi macan ompong karena tak bernyali dengan perusahaan tertentu di Kabupaten Gowa,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar