Anggaran Belanja Sulsel Diusulkan Rp10,8 Triliun, Naik 0,75 Persen dari APBD Pokok

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Makassar, PANRITA.News – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, memaparkan secara umum terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan kepada DPRD Sulsel untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama pada Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Senin, (14/9/2020).

Salah satu yang diajukan adalah pengajuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Ini dilakukan beberapa penyesuaian yang dipandang perlu dalam menunjang prioritas daerah tahun 2020. Yakni; Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; Infrastruktur dan pemerataan wilayah; Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan Stabilitas pertahanan dan keamanan.

Secara makro, penyusunan Perubahan APBD Tahun 2020 tetap berpedoman pada dokumen perencanaan yaitu Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020.

Pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 10,39 triliun lebih. Dalam rencana penerimaan Pendapatan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini secara kumulatif mengalami penurunan yang cukup signifikan dari yang direncanakan sebelumnya.

“Hal ini disebabkan kondisi pandemi Covid-19, yang mana seluruh sektor mengalami dampak yang cukup besar. Namun tetap dilakukan penyesuaian berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah Semester Pertama Tahun 2020 dan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” kata Nurdin Abdullah dalam penjelasannya.

Adapun rencana Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diusulkan sebesar Rp 9,732 triliun lebih, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 693,35 miliar lebih atau 6,67 persen dari target Pendapatan pada APBD Pokok Tahun 2020.

Penurunan Pendapatan Daerah terbesar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah pada sektor Pendapatan Asli Daerah yakni sebesar Rp 466,26 miliar atau 10,37 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Adapun Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp 268,52 miliar atau 4,61 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Nasional dan juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.07/Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Penyesuaian yang dilakukan dari kedua PMK tersebut meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun Non-Fisik serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Terakhir dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19 dan disebabkan pergeseran pencatatan penerimaan Dana Insentif Daerah ke jenis penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sehingga sektor penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp 67,27 miliar atau 82,59 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Secara umum prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan mengacu pada lima prioritas pembangunan, namun berdasarkan kondisi fiskal daerah yang disebabkan adanya penyesuaian SILPA Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, penyesuaian dana transfer ke daerah, maka dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 memprioritaskan pada upaya penyesuaian terhadap target belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

“Berdasarkan kebijakan belanja daerah tersebut, maka anggaran belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diusulkan sebesar Rp10,804 triliun lebih, secara kumulatif mengalami kenaikan Rp80,54 miliar lebih atau 0,75 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020,” sebutnya.

Belanja daerah dimaksud terbagi atas Belanja Tidak Langsung yang mengalami kenaikan dari Rp7,196 trilyun lebih menjadi Rp7,551 trilyun lebih dengan persentase sebesar 4,93 persen atau senilai Rp354,99 milyar lebih dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020, sedangkan pada Belanja Langsung mengalami penurunan dari Rp3,527 trilyun lebih menjadi Rp3,253 trilyun lebih dengan persentase sebesar 7,78 persen atau senilai Rp274,45 milyar lebih jika dibandingkan dengan APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, dilaksanakan pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang antara lain bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga dengan prioritas pada Penanganan Kesehatan, Dampak Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial.

Adapun Pembiayaan Daerah direncanakan mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2019. Namun perlu disampaikan bahwa rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan Pinjaman Daerah dengan mengikuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada PT.Sarana Multi Infrasturktur (SMI) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah. 

Tinggalkan Komentar