Soal Kondisi Pasar Bacan, DPRD Makassar Beri 2 Minggu bagi Pihak Terkait untuk Diselesaikan

Soal Kondisi Pasar Bacan, Dewan Beri 2 Minggu bagi Pihak Terkait untuk Diselesaikan

Makassar, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direksi PD Pasar Raya dan Pengelola Pasar Bacan di ruang Banggar DPRD, Jumat (7/8/2020).

Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rangkaian masalah di Pasar Bacan yang beralamat Jalan Bacan, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar.

Direktur Utama PD Pasar Raya, Basdir menjelaskan, selain adanya penambahan pedagang yang dipersoalkan oleh warga, juga masalah kebersihannya.

“Disana itu warga komplain persoalan adanya penambahan pedagang. Kemudian, masalah kebersihan dan kesemrawutan, bau dan banyak pedagang yang memarkir seenaknya sehingga menghalangi masyarakat disana yang tinggal,” kata Basdir saat melalui sambung telepon, Jumat (7/8/2020).

Basdir menegaskan, pihaknya telah meminta pihak pengelola dalam hal ini pengurus Lembaga Pengembangan Masyarajat (LPM), RT/RW untuk mengindahkan soal kebersihannya.

“Disana itu kan ada dikelola oleh pihak pengurus Lembaga Pengembangan Masyarajat (LPM), RT/RW soal kebersihannya,” sambungnya.

“Jadi tadi itu, kami meminta kepada pihak pengelola dia menarik retribusi kebersihan untuk memastikan bahwa pasar Bajen itu terjamin kebersihannya. Kedua, tanggung jawab pengelola untuk melakukan penertiban kepada pedagang yang tidak mau tertib,” terangnya.

Lebih lanjut, Basdir membeberkan, akan mendukung penuh baik tenaga kebersihan maupun soal penataannya.

“Kami, di PD Pasar insya Allh siap membantu dan mensupport baik dari sisi tenaga untuk membantu membersihkan maupun penataan. Yang jelas tanggung jawab utama adalah pihak pengelola dalam hal ini LPM yang telah ditunjuk dan sepengetahuan lurah setempat maupun camatnya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, William Lauren menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan waktu ditentukan.

“Tadi pak camat minta pengelola diberikan waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan tuntutan semua masyarakat, tetapi saya melihat kondisi dengan jelang 17-an Agustus ini bagus ranahnya bersih-bersih,” ujar William usai RDP di Kantor DPRD, Jumat (7/8/2020).

“Lurah juga terlibat di dalamnya. Jadi saya memberikan rekomendasi saya minta waktu 2 minggu. Termasuk kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo,” tambahnya.

William pun berharap, soal laporan warga tersebut,pemerintah kota (Pemkot), dalam hal ini camat dan lurah setempat dapat menindaklanjuti dan diselesaikan.

“RDP ini merupakan akumulasi, ternyata masyarakat sudah melakukan rapat dengan pengelola, dengan pemkot dalam hal ini camat untuk dapat solusi, semua terhadi pembiaran akhirnya masyarakat juga melapor ke DPRD,” jelasnya.

“Berbicara tentang kebersihan yang cukup parah dalam arti mereka melihat bahwa kebersihan ini masih kacau balau sementara pengelola sudah menarik uang kebersihan dari para pedagang,” pungkas William. 

Comment